Jayapura, Topikpapua.com, – Modus kejahatan kini mulai beragam, banyak cara yang di gunakan untuk melegalkan apa saja untuk meraup keuntungan besar, seperti yang di lakukan oleh EJ (20) dan R (18). Dua gadis ini menjual Miras Illegal, agar tak tercium oleh aparat, ke dua gadis ini menggunakan Mobil untuk menjajalkan dagangan haram nya.
Sayangnya aksi Dua wanita cantik ini harus terhenti saat team UKL regu II Polsek Jayapura Selatan menangkap tangan kedua nya saat sedang bertransaksi di daerah entop jayapura, Sabtu (09/02/19) malam.
Saat diamankan deduanya tak berkutik karena tidak bisa menunjukkan surat ijin pmenjual Miras. Dari tangan keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras ilegal berbagai merk.
Antara lain Tujuh botol anggur merah, empat botol Wishkey drum, satu botol Mansion house, tiga botol Vodka, enam botol bir hitam, 15 kaleng jumbo bir putih dan uang tunai Rp.200 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan miras.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, saat di konfirmasi Redaksi Topik terkait penangkapan ini mengaku dalam melakukan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing, dimana EJ merupakan pemilik sedangkan R merupakan penjual.
“Mereka jual menggunakan mobil agar tidak dicurigai seperti yang lainnya. EJ yang punya barang bertindak sebagai sopir, sedangkan R yang menawarkan ke pembeli. Saat ini mobil yang digunakan para pelaku pun turut diamankan beserta miras,”tutur Kapolsek.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw menuturkan kedua pelaku yang merupakan wanita kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.”Keduanya telah diamankan beserta barang bukti dan akan di proses hingga ke pengadilan,” terang Kapolsek.
Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahkan, sejauh ini Polres Jayapura Kota terus berupaya menekan peredaran miras ilegal yang ada di Kota Jayapura terutama penjual miras di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan. (Redaksi Topik)