Bangun Jaringan Sabu Internasional dari Lapas Serui, AT Terancam 20 Tahun Penjara

oleh

Jayapura, Topikpapua.com, – Penangkapan terhadap dua pelaku terduga pengedar Narkotika jenis Sabu jaringan Internasional di Kota Jayapura tengah menjadi buah bibir warga Jayapura, bagaimana tidak ini merupakan penangkapan terbesar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir untuk Narkotika jenis Sabu di Kota Jayapura.

Sebanyak 95 Gram Narkotika Sabu berhasil diamankan team Opsnal Subdit III Ditnarkoba Polda Papua dari tangan kedua pelaku, menariknya dari kedua pelaku ini salah satunya adalah AT, yang merupakan DPO lapas Yapen.

“Jadi saudara AT alias Korem ini merupakan DPO Lapas Yapen, dia kabur dari lapas Yapen saat baru menjalani 1 tahun hukumannya disana. Dia divonis 9 tahun atas kasus kepemilikan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja,” ungkap Dirnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian, Selasa (31/10/2023).

Menurut pengakuan AT, saat berada di Lapas Yapen dirinya sempat berkenalan dengan seorang Napi kasus penggelapan BBM berinisial T, oleh T dirinya dikenalkan dengan seorang bandar Sabu di Batam berinisial H”Pelaku AT lalu menjalin komunikasi dengan H di Batam untuk mendatangkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Jayapura. Jadi yang punya jaringan ke Malaysia ini si H,” jelas Kombes Alfian.

Setelah sepakat, H lalu mengirimkan paket berupa dokumen namun tanpa Sabu didalamnya untuk mengetes apakah dokumen tersebut lolos sampai ke jayapura atau tidak,” Setelah lolos maka pengiriman kedua dilakukan oleh H namun di dalam dokumen tersebut disisipkan 95 gram Narkotika jenis Sabu,” beber Alfian.

Namun pengiriman paket berupa dokumen tersebut dicurigai oleh pihak Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang kemudian melaporkan ke pihak Ditnarkoba Polda Papua. Berdasarkan laporan tersebutlah kemudian AT dan MF di amankan oleh Team Opsnal Subdit III Ditnarkoba Polda Papua pada senin 30 Oktiber 2023.

AT dan MF kemudian di periksa di Ditnarkoba Polda Papua, “Dari pengakuan AT, dirinya tidak mengirimkan uang pembelian terhadap barang haram tersebut. Nanti kalau Sabu tersebut sudah terjual barulah uang hasil penjualannya di kirim ke H. Mereka pakai sistem saling percaya,” jelas Kombes Alfian.

Berdasarkan pengakuan AT, Narkotika Jenis Sabu tersebut rencananya akan di jual di Kota Jayapura seharga Rp. 2,5 Juta per Gram,” Kalau misalnya terjual semua maka dari 95 Gram Sabu tersebut bisa menghasilkan uang sebanyak Rp. 237.500.000,” ujar nya.

AT sendiri saat ini sudah diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua bersama MF yang merupakan kurir pengambil Dokumen berisi Sabu dari salah satunjasa pengiriman barang di daerah Entrob. Ak yang adalah bapak dari 4 orang anak ini memgaku sangat menyesali perbuatannya.

” Saya sangat menyesal bisa terjun kedunia ini apalagi anak-anak saya ada 4 orang dan masih kecil, saya harap apa yang saya alami ini tidak diikuti oleh generasi muda di Papua,” ungkap AT dengan nada bergetar kepada Redaksi Topik, Selasa (31/30/2023).

Akibat perbuatan nya AT dan MF disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.