Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Jual Motor Milik Anggota TNI, MES Terancam 4 Tahun Penjara

Jual Motor Milik Anggota TNI, MES Terancam 4 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
  • visibility 313
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Jayapura, Topikpapua.com, – Kasat Reksrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma mengatakan penyidik telah melimpahkan MES, tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan lengkap, Rabu (30/09/20)
“Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa, sementara tersangka kini menjadi status tahanan Titipan Jaksa sempai putusan pengadilan,” ungkap Kasat Reksrim, Kamis (01/10/20) siang
Ia menjelaskan tersangka dilaporkan korbannya Martanda P. Simamora lantaran melakukan penggelapan yang mana sepeda motor korban di jual tanpa sepengetahuannya.
“Pelaku menyewa motor kepada korban namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp.2.900.000,-,” Kata Kasat.
Atas perbuatannya pria berusia 25 tahun itu di jerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Redaksi Topik)
  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less