Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Raperdasi Pencabutan Perda Dana Cadangan Resmi Ditetapkan, Gubernur MDF: Untuk Kesejahteraan OAP

Raperdasi Pencabutan Perda Dana Cadangan Resmi Ditetapkan, Gubernur MDF: Untuk Kesejahteraan OAP

  • account_circle topik papua
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Raperdasi tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Provinsi Papua akhirnya secara resmi ditetapkan lewat Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPR Papua, Jumat (21/8/2026) malam.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, pencabutan Perda tersebut merupakan langkah penataan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta prioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Menurut Fakhiri, kebijakan pencabutan tersebut juga sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang merekomendasikan agar pengaturan mengenai dana cadangan ditinjau kembali melalui perubahan atau pencabutan.

“Pencabutan ini merupakan bagian dari penataan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Fakhiri.

Ia menjelaskan, penataan tersebut diharapkan dapat membuat sumber daya keuangan daerah dimanfaatkan secara lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua.

“Dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 beserta perubahannya, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen memastikan sisa dana cadangan yang masih tersedia dapat dikelola dan dicairkan secara tertib dari kas cadangan menuju rekening kas umum daerah,” bebernya

Fakhiri menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut akan dilakukan sebagai sumber pembiayaan yang sah serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana yang tersedia nantinya diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah, penguatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan sejumlah kebijakan strategis pemerintah daerah.

“Kebijakan ini berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua,” tutur Fakhiri.

Pemerintah Provinsi Papua berharap penataan pengelolaan dana tersebut dapat memperkuat efektivitas penggunaan anggaran daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Papua. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less