Personel Ditnarkoba Polda Papua Pantau Apotek Terkait Larangan Penggunaan Obat Sirup
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 26 Okt 2022
- visibility 54
- comment 0 komentar

Pemilik Apotek Murah Farma saat menunjukan kertas himbauan obat sirup larangan dikonsumsi/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Terkait ditemukan sejumlah kasus penyakit gagal ginjal akut yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa di Indonesia, beberapa waktu lalu.
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua dipimpin Kasubdit I Kompol Hasanudin melakukan pemantauan langsung ke sejumlah apotek di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.
“Jadi sejak Pemerintah melarang penggunaan obat sirup, hari ini kami datangi beberapa apotek untuk mengecek langsung apakah obat-obat yang dilarang itu masih dijual,” kata Hasanudin di sela-sela pemantauan di Apotek Pelita Jaya Farma di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Rabu (26/10/2022).
Hasanudin menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas, sehingga cemaran zat yang berbahaya jika dikonsumsi.
Saat ini baru satu jenis obat yang ditentukan oleh Bareskrim Polri untuk dipantau diantaranya merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).
“Ada beberapa yang memang jadi sampel, tapi di sini kita atenainya merk Unibebi Cough Sirup. Semoga apa yang kita sampaikan kepada apotek-apotek ini dipatuhi dan tidak dijual lagi. Tapi dari peninjauan ke beberapa apotik tadi tidak ada temuan, mereka mengaku sudah tidak menjual lagi setelah adanya informasi dari BPOM,” terangnya.
Ia menyebut personel yang diterjunkan dalam pemantauan ini terbagi atas tiga kelompok. Kelompok pertama mulai dari kawasan dok dan kota, kelompok kedua di Argapura hingga Waena dan kelompok ketiga di wilayah Sentani.
“Yang pasti kita akan terus melakukan pemantauan, bahkan instruksi ke jajaran di daerah-daerah di Papua melalui surat yang kita kirim. Tapi ini bukan penindakan, hanya sebagai himbauan. Kalau ada instruksi penindakan dari atas baru kita lakukan,” bebernya.
“Jadi tadi kita sudah sepakat kalau ada temuan maka kita catat dan sarankan untuk serahkan ke BPOM karena prosedurnya kan ada semacam ganti rugi, nah kita tidak mau terkait di hal itu,” timpalnya.
Sementara itu, Edwar Muhtar pemilik Apotik Murah Farma di kawasan Imbi yang didatangi Ditnarkoba Papua mengaku awalnya menjual obat Unibebi Courgh 16 botol, namun sejak pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat sirup karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal maka pihaknya langsung serahkan ke distributor.
“Itu obat yang paling laris dibeli orang tua ketika anaknya sakit, karena harganya terjangkau dan dirasa manjur. Tapi kami sudah tidak jual lagi sejak adanya himbauan larangan,” akunya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


