Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

oleh -236 Dilihat
LL, tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur diserahkan Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada JPU/Foto ist

Jayapura, Topikpapua.com, -Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengungkapkan bahwa pada Rabu 24 November 2021, Penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan tersangka LL alias Otis (37) dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Jayapura.

“Berkas perkara kasus pencabulan terhadap bocah dibawah umur telah dinyatakan lengkap atau P21, jadi kami menyerahkan tersangka LL beserta barang bukti kepada JPU yakni Marlini Adtri” ujar Handry di Jayapura, Kamis (24/11/2021).

Handry menjelaskan tersangka LL diketahui melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diketahui adalah anak kandungnya sendiri. Perlakuan bejat tersebut sudah dilakukan LL sejak korban duduk di bangku SD kelas V sekitar tahun 2016 hingga Juni 2021.

“Merasa takut akhirnya pada bulan Juli 2021 korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Tami hingga dilanjutkan di tingkat penyidikan oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota,” beber Handry.

Akibat perbuatan bejatnya itu, sambung Handry, LL alias Otis disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto UU No.17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi Topik)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.