Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan 8 Unit Motor Hasil Curian

oleh -307 Dilihat
Delapan unit kendaraan roda dua hasil kejahatan SF dan WF diamankan Polresta Jayapura Kota/Ist

Jayapura, Topikpapua.com – Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian  8 unit kendaraan bermotor dan seorang penadah. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. 

Dua orang pelaku masing-masing SF dan WF, kata Kapolresta Jayapura Kota Kota, AKBP Gustav Urbinas, diamankan  saat berada di Gang Samping Pom Bensin di Jalan Raya Waena Distrik Heram 7 Agustus lalu.

“Kedua pelaku ditangkap di seputaran Waena usai pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan curanmor BTN Puri indah kencana blok D Kotaraja 7 Agustus 2020 lalu, ” kata Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma saat Press Conference didepan awak media di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (18/8) sore. 

Sementara pelaku lainnya, berinisial WBU juga diamankan, lantaran diduga kuat bekerjasama dengan pelaku sebagai penadah motor hasil curian. 

“Setiap motor hasil kejahatan para pelaku menjualnya kepada WBU yang berada di Taja Kabupaten Jayapura dengan harga Rp.2.500.000 bahkan lebih tergantung merek dari motor tersebut,” kata Kapolresta. 

Lebih jelas dikatakan Mantan Kapolres Jayapura ini, dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku mengaku, aksi pencurian dilakukan siang hingga sore hari, dan sudah mengasak 8 unit motor unit motor selama beraksi.

“ Kita telah mengamankan 10 unit sepeda motor diantaranya 8 unit hasil kejahatan dan 2 unit milik pelaku,” kata Kapolresta

Hingga saat ini kata Kapolresta ketiga pelaku beserta delapan unit motor telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka. 

“Hasil pemeriksaan 8 unit kendaraan diantaranya 7 unit memiliki laporan polisi di Polsek Abepura dan SPKT Polresta Jayapura Kota” Beber AKBP Gustav. 

Atas perbuatannya SF (24) dan WS (16) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.