Kejati Papua Tahan 4 Orang Terduga Korupsi Proyek Pembangunan Aerosport Mimika, kerugian Negara Rp31,3 Milyar
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 13 Jun 2025
- visibility 220
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport lanjutan (Otsus) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Diketahui, proyek itu senilai Rp79.134.000.000 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038.04.
Penetapan sekaligus penahanan empat tersangka masing-masing berinisial PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai (Penyedia Jasa Konstruksi), RK Direktur PT Mulya Cipta Perkasa (Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan). Kemudian S yang diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DRHM sebagai Pengguna Anggaran (PA) dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse di Kota Jayapura, Rabu (11/6/2025) malam.
Menurut ia, pendanaan pembangunan sarana dan prasarana aerosport yang terletak di SP V Mimika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2021. Namun dalam pelaksaan terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan pada item timbunan pilihan senilai 104.470,60 Meter kubik. Padahal yang seharusnya sesuai kontrak yakni senilai Rp222.477,59 Meter kubik.
“Akibat kekurangan itu, pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31 miliar lebih. Sehingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Nixon menegaskan, keempat tersangka disangkakan dengan tuntukan pokok (Primair) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tuntutan alternatif (Subsidair) yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keempat tersangka dugaan korupsi terancam 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan aerosport sudah dilakukan sudah dilakukan pihaknya sejak 2024 sampai dengan 2025.
“Penyitaan dokumen berupa 64 surat-surat sudah dilakukan. Tidak menutup kemungkinan penyitaan aset lainnya juga akan dilakukan,” kata Sawaki.
Untuk sementara, ujar Sawaki, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Papua selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juni 2025.
Dia menegaskan, Kejati Papua pada prinsipnya berkomitmen memberantas korupsi dan memastikan bahwa proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD berjalan sesuai prosedur demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang transparan serta akuntabel. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




