Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsubsektor Skouw berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama puluhan paket ganja di perbatasan RI-PNG, tepatnya di pertigaan Lokbon Kampung Mosso Distrik Muaratami. Sabtu 20 November 2021.
Kedua pelaku yakni YJM (21) dan GFR (17) ditangkap tanpa perlawanan beserta 40 paket ganja ukuran besar oleh Tim Opsnal Resnarkoba dan Personil Polsubsektor yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Iptu Alamsyah Ali didampingi Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun.
“Kini kedua pelaku berserta barang bukti 40 paket ganja ukuran besar telah berada di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav R. Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, Selasa (22/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, kata Alamsyah, diakui bahw ganja senilai puluhan juta rupiah itu rencananya akan dikirim ke salah satu daerah di wilayah Provinsi Papua Barat menggunakan kapal putih
“Selain 40 paket ganja dan dua pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti satu Unit Motor Honda CRF 150 yang digunakan kedua pelaku, 8 buah potongan karton, 8 buah potongan lakban bening, 1 buah karung plastik kuning putih ukuran sedang dan 1 buah tas plastik bertuliskan Super C warna kuning hitam, “ungkapnya.
Dijelaskan kronologi berawal sekitar pukul 11.00 WIT pada Sabtu 20 November 2021, anggota Polsubsektor Skouw mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diseputaran daerah perbatasan RI-PNG ada dua laki-laki menggunakan motor hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan razia di pertigaan Lokbon Kampung Mosso dan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap orang yang melintas.
“Tiba-tiba ada satu kendaraan sepeda motor dari arah perbatasan menuju kota Jayapura sempat berbalik arah namun dengan sigap tim langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku,”ujarnya.
Kedua pelaku juga sempat membuang salah satu benda dipinggir jalan dan ketika diperiksa ternyata berisikan narkotika jenis ganja.
Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti digiring ke Mapolsubsktor Skouw untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya di bawah ke Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
“YJM dan GFR akan disangkakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara namun apabila timbangan melebihi 1 kg lebih makan akan disangkakan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Alamsyah. (Redaksi Topik)