Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Mau Keluar Masuk Papua Selama PPKM Covid-19, Ini Syaratnya..

Mau Keluar Masuk Papua Selama PPKM Covid-19, Ini Syaratnya..

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 3.947
  • comment 1 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, –  Pemerintah Provinsi Papua resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) di masa pandemik covid-19.

Surat edaran bernomor 440 / 8936 yang di tandatangani oleh Gubernur Papua tersebut berlaku selama 28 hari, sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Berikut isi surat edaran terkait Kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan dan pelayaran komersial, intra wilayah Papua untuk transportasi udara dan laut.

Baca Juga : Agustus Tidak Ada Lockdown, BTM : Status Kota Jayapura PPKM Level IV

Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua serta intra Papua melalui transportasi udara, diatur sebagai berikut :

1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dalam rangka kegiatan kedinasan wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja sesuai dengan keperluan dan kepentingan perjalanan dinas, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI, menunjukkan surat keterangan perjalanan dari pimpinan tertinggi institusi masing-masing, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat di Papua, Dalam Sepekan 109 Pasien Meninggal Dunia

3) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua Wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

4) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua dan bukan berdinas, wajib menunjukkan surat keterangan keperluan dan kepentingan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal (Pemerintah Kabupaten/Kota), menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga : PPKM Mikro di Mimika, Polisi Sekat 10 Titik Ruas Jalan

5) Orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan;

6) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua, yang secara medis tidak dianjurkan vaksin COVID-19, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis;

7) Bagi penumpang transportasi udara akan dilakukan double screening dengan pemeriksaan Rapid Antigen/PCR di bandar udara dan dilakukan isolasi terpusat jika ditemukan hasil positif COVID-19 yang biayanya menjadi beban penumpang atau maskapai penerbangan.

Baca Juga : 7 Fakta Serangan Gelombang ke Dua Covid-19 di Papua, Nomor 4 Mengerikan..

Sedangkan Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui transportasi laut dan ASDP, diatur sebagai berikut :

1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk sementara tidak diperkenankan kecuali untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI;

2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus sebagaimana dimaksud angka 1) diatas, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edisi Terbatas, Kolaborasi Unik Honda Scoopy dengan Kuromi

    Edisi Terbatas, Kolaborasi Unik Honda Scoopy dengan Kuromi

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Untuk para pecinta karakter kuromi yang unik dan lucu, PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Scoopy edisi terbatas dengan balutan desain karakter Kuromi yang keren. Melalui perpaduan dengan salah satu karakter favorit dari Sanrio ini, Honda Scoopy tampil semakin ekspresif, trendi, dan menjadi pilihan tepat bagi konsumen yang ingin mengekspresikan gaya […]

  • Paslon IMANI Siap Kembangkan Sektor Pariwisata, Kelautan dan Perikanan di Supiori

    Paslon IMANI Siap Kembangkan Sektor Pariwisata, Kelautan dan Perikanan di Supiori

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 399
    • 1Komentar

    Supiori, Topikpapua.com, –  Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Supiori, Drs Yan Imbab dan Nichodemus Ronsumbre (IMANI) mengaku siap untuk menghidupkembangkan sektor pariwisata di kabupaten Supiori. Hal tersebut disampaikan pasangan nomor urut 05 ini saat menggelar kampanye di Kampung Maryaidori, Distrik Supiori Selatan, Kabupaten Supiori, Kamis (27/11/20). Drs Yan Imbab mengatakan selain berkomitmen […]

  • Terima Penghargaan, Wabup : Pemerintah Komitmen Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Jayapura

    Terima Penghargaan, Wabup : Pemerintah Komitmen Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Jayapura

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com,  –  Pemkab Jayapura kembali mmeraih penghargaan tingkat nasional, dalam bidang Zona Integrtas Kerukunan Antar Umat Beragama (ZIKUB) Penghargaan yang diberikan langsung Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tersebut, terkait komitmen Pemkab Jayapura  dalam menjaga kerukunan umat beragama. “Jadi setelah kami mendapat informasi dari Pemerintah Provinsi Papua melalui Kantor Kementerian […]

  • PLN Hadirkan Listrik Bersih, Kini Pulau Moora Kama, Nabire Terang

    PLN Hadirkan Listrik Bersih, Kini Pulau Moora Kama, Nabire Terang

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Nabire, Topikpapua.com, – Pembangunan listrik pada daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) terus diupayakan Pemerintah dan PLN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) demi mewujudkan energi berkeadilan hingga pelosok nusantara. Menggunakan energi hijau, PLN berhasil menghadirkan sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 kilowatt peak (kWp) untuk melistriki masyarakat Kampung Moor dan Kampung Kama pada […]

  • Ini Cara KKB di Papua Bentuk Kelompok Baru, Kapolda : Saat ini Ada 6 Kelompok yang Aktif

    Ini Cara KKB di Papua Bentuk Kelompok Baru, Kapolda : Saat ini Ada 6 Kelompok yang Aktif

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 4.812
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, –  Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkapkan bila merampas senjata aparat adalah salah satu cara yang dipakai untuk membentuk kelompok KKB baru di Papua. “ Masyarakat muda di daerah pegunungan itu biasanya berawal mereka merampas senjata dulu, kalau sudah pegang senjata baru mereka bentuk kelompok yang baru, sehingga ini yang harus […]

  • RUPS-LB Bank Papua, Alibaham Temongmere Resmi Jabat Komisaris Non Independen

    RUPS-LB Bank Papua, Alibaham Temongmere Resmi Jabat Komisaris Non Independen

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle topik papua
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua com, – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, secara resmi melantik Alibaham Temongmere sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Pembangunan Daerah Papua, hasil pemilihan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang berlangsung selama dua hari di Aula Lukmen Kantor Gubernur Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Kota Jayapura, Minggu (29/3/2026) dini hari. Gubernur […]

expand_less