Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Bupati Mimika Terkait Status Tersangka EO
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 13 Okt 2020
- visibility 3.970
- comment 0 komentar

Kuasa Hukum Bupati Mimika (EO), Dr. Anthon Raharusun, SH,MH / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kuasa Hukum Bupati Mimika, Dr. Anthon Raharusun, SH,MH angkat bicara soal penetapan klien nya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Polda Papua.
Menurut Anthon, apa yang dilakukan oleh Kliennya semata-mata untuk mengklarifikasi kebenaran video panas yang melibatkan salah satu tokoh adat di kabupaten Mimika pada 11 Agustus lalu.
“Terkait dengan apa yang dilakukan oleh klien saya seperti yang di tuduhkan oleh pihak polda papua, saya klarifikasi bahwa apa yang di lakukan oleh klien saya itu tidak perlu untuk dibesar-besarkan, sebab apa yang di lakukan oleh klien saya itu adalah dalam rangka melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan dari berbagai pihak tentang kebenaran video tersebut, “Kata Anthon kepada Redaksi Topik via telepon selulernya, Selasa (13/10/20) malam.
Baca Juga : Polda Papua Tetapkan 5 Tersangka Kasus Video Mesum, 1 Diantaranya Bupati
Sebab menurut Anthon di dalam adegan video berdurasi 1 menit 58 detik tersebut melibatkan salah satu tokoh masyarakat di kabupaten Mimika.
“Beliau selaku bupati saya pikir memang punya kewajiban untuk melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait kebenaran video tersebut, Sehingga, menurut saya apa yang di lakukan klien saya bukan dengan maksud atau motiv untuk ikut menyebarluaskan video itu, tetapi motifasinya semata-mata untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah yang di pimpinnya, “Jelasnya.
Lanjut Anthon, Sebagai kepala daerah klien saya merasa bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas sosial dan masyarakat di Mimika, mengingat konten video tersebut terkait dengan masalah kesusilaan yang tentu saja bertentangan dengan adat istiadat dan budaya di Mimika.
“Sehingga sebagai Bupati tentu saja sangat berkepentingan terkait dengan peneyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan aktifitas masyarakat di Mimika agar tidak terganggu dengan beredarnya video itu, “Tukas Anthon.
Baca Juga : Polisi Lacak Jejak Digital Penyebaran Video ‘Panas’ Oknum Tomas Timika
Diungkapkan Anthon, sejak kasus ini menguak, kliennya kerap mendapat gangguan dari berbagai pihak, “Kalau kasus ini di hubung-hubungkan dengan UU ITE, menurut saya terlalu jauh ya.., mengapa.., karena sejak kasus ini menguak, beliau diserang oleh banyak pihak yang menekan pihak kepolisian agar beliau segera ditetapkan sebagai tersangka, saya pikir kasus ini terlalu kecil ya untuk dijadikan suatu isyu atau komuditas politik untuk menjatuhkan beliau, “Tukas Anthon.
Anthon juga mengaku bila apa yang di lakukan kliennya tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak sebagaimana di maksud dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Namun saya mau katakan disini, kalau penetapan status tersangka kepada klien saya ini murni dalam rangka penegakan hukum ya.., saya minta jangan ada tebang pilih.., pilih-pilih baru menebang, “Ujarnya.
Anthon pun mengaku Kliennya siap untuk di panggil terkait penetapan tersangka dan akan kooperatif menghadapai kasus ini.
“Saya mau sampaikan disini bahwa klien saya akan kooperatif menghadapai persoalan ini, sebab masih banyak tugas-tugas perintahan yang jauh lebih penting dari pada kasus ini, jadi kita minta juga supaya kasus ini tidak dihubung-hubungkan dengan masalah-masalah lainnya, “katanya.
Baca Juga : Bupati Mimika Penuhi Panggilan Penyidik Kasus Dugaan Penyebaran Video Mesum di Timika
Dirinya pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada lembaga hukum yang ada di Indonesia.
“Biarlah nanti kita buktikan apakah memang beliau punya motif soal penyebaran video itu atau ada kepentingan beliau di balik peredaran video itu, nanti kita akan lihat dalam proses hukum, Proses hukumlah yang akan menjawab semua yang dituduhkan oleh pihak penyidik dalam menetapkan beliau sebagai tersangka, kita akan buktikan, “Beber Anthon.
Sementara itu, disinggug soal langkah hukum yang akan diambil pihaknya terkait penetapan tersangka EO, Anthon mengaku akan mengkaji apakah penetapan tersangka kliennya telah sesuai dengan SOP yang berlaku di kepolisian.
Menurutnya, penetapan status tersangka kepada bupati EO oleh Polda hari ini, adalah bagian dari tugas dan wewenang penyidik, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung oleh dua alat bukti yang sah. Atas dasar keterangan saksi dan barang bukti lainnya.
“Tetapi saya mau tegaskan disini kalau saja misalnya penyidik dalam hal menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup dan tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah maka tentu saja sangat dimungkinkan untuk menguji penetapan tersangka itu melalui lembaga praperadilan,”Pungkas Anthon (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




