Satnarkoba Polresta Jayapura Sita Ratusan Miras Ilegal Tak Bertuan di Kawasan Entrop
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 1 Nov 2022
- visibility 66
- comment 0 komentar

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, kembali berhasil menyita 241 botol minuman keras beralkohol di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Minggu (31/10/2022) sekira pukul 00.30 WIT.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Alamsyah Ali membenarkan, ratusan botol minuman haram itu terjaring dalam kegiatan Operasi Penertiban Miras Ilegal yang rutin dilakukan di wilayah hukumnya guna mencegah maraknya peredaran miras.
“Jadi operasi penertiban kemarin kami fokuskan di wilayah Entrop, dan 241 botol miras ilegal (tanpa dilengkapi dokumen) ini dari berbagai merek,” ungkap Alamsyah di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (1/11/2022).
Barang bukti ratusan botol miras ilegal tak bertuan ini, sambung Alamsyah, kini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
“Pelaku atau pemilik ratusan botol miras langsung melarikan diri, dan sampai hari ini belum datang untuk diambil keterangannya,” akunya.
Menurut Alamsyah, pihak Satuan Narkoba bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk dilakukan proses lebih lanjut merujuk pada UU Perdagangan, mengingat ratusan botol miras tersebut tidak mengantongi izin resmi penjualan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejari Jayapura,” katanya.
Untuk modus penjualan miras ini, kata dia, masih menggunakan pola klasik yaitu mereka menjual ke calon pembeli dengan sandi “Ada Sayang,Ada Sayang”.
“Dan mereka ini kan berjualan di jam-jam kecil, apalagi jam operasional penjualan di toko miras resmi sudah tutup. Nah, disitu mereka ambil peluang untuk jualan, dan semakin kecil jamnya, harga miras yang dijual juga semakin mahal, bisa dua kali lipat dari harga toko,” aku Alamsyah.
Alamsyah juga memaparkan hasil pemetaan Satuan Narkoba ihwal wilayah mana saja yang kerap menjajajakan miras alkohol ilegal.
Menurutnya, untuk Distrik Jayapura Selatan lokasi penjualan masih terfokus di sepanjang jalan Kelapa Dua Entrop, tepatnya di depan salah satu hotel.
“Kami setiap malam minggu dan tidak menutup kemungkinan di malam lainnya selalu melakukan razia, tapi tidak ada efek jera dari penjual miras ilegal yang ada itu,” ujarnya.
“Dan sejauh ini dari hasil pengecekan kami ke beberapa terduga yang kami amankan, mereka mengaku tidak ada bekingan oknum anggota. Ya, mereka main sendiri,” timpal Alamsyah soal dugaan bekingan.
Selanjutnya Alamsyah juga mengaku hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi penjualan miras online di Kota Jayapura.
“Belum ada, rata-rata ya mereka jualan secara face to face atau dari tangan ke tangan melalui sandi ‘Ada Sayang, Ada Sayang’ itu,” tandasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


