Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengungkapkan, penyidik tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017 senilai Rp 188 miliar.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang.
“Awalnya lima, setelah dikembangkan bertambah satu sehingga menjadi enam tersangka,” katanya di Jayapura, Kamis (28/7/2022).
Kondomo menerangkan tersangka yang baru ditetapkan yakni YPF.
“Jadi, YPF ini yang menandatangi 47 perjanjian kredit fiktif pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp.188 miliar pada Bank Papua Cabang Enarotali,” terangnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak E. Ayom menambahkan, YPF kini telah menjalani penahanan di Lapas Klas IIA Abepura.
“Setelah dimintai keterangan sebagai tersangka, YPF langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan,” ucap Jusak.
Dijelaskan Jusak, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Kami masih kembangkan yang jelas akan ada tersangka lagi,” bebernya.
Diketahui Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017 senilai Rp 188 miliar.
Kelima tersangka tersebut yakni P, RLL, MP, BH dan AWI.
Selama perkara ini berjalan, Kejati Papua telah memeriksa dan meminta keterangan 15 orang saksi sejak tahun 2018 lalu.
Dalam prakteknya, para tersangka meminjam 47 dokumen perusahaan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit.
Padahal, setiap perusahaan hanya bisa mengajukan kredit senilai Rp 3 miliar. Namun, Bank Papua mengeluarkan total dana Rp 281 miliar saat itu.
Jenis kredit yang diambil adalah kredit konstruksi dengan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK), kredit investasi, dan kredit rekening koran.
Diketahui juga SPK-nya tersebut bodong semua alias tidak terdaftar di arsip Dinas Pekerjaan Umum setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua di dinas terkait di Papua. (Redaksi Topik)