Pengedar Sabu Senilai 500 Juta Diamankan, Bandarnya Penghuni Lapas Doyo

oleh -97 Dilihat
Kapolres Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas menunjukkan barang bukti/foto ist

Jayapura, Topikpapua.com – Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota berhasil menangkap seorang kurir Sabu pada hari Valentine, 14 Februari lalu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sabu seberat 195,67 gram.

Kapolresta Jayapura kota, Kombes Gustav Urbinas mengaku kurir sabu berinisial RP (27) ditangkap di depan salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Distrik Jayapura Selatan, kota Jayapura, Papua.

RP melakukan aksinya diduga dikendalikan dua tersangka lain yang sementara ini berada dalam Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura.

“Dari hasil pemeriksaan melalui HP milik RP, ditemukan pelaku lain FS dan Z. Baik FS maupun Z saat ini berada di Lapas Doyo dengan kasus yang sama, dan mereka berdua ini kami duga kuat sebagai bandarnya, ” ujar Kombes Gustav kepada Redaksi Topik, Selasa (22/02/22).

Dijelaskan Gustav, sabu seberat 195,67 gram tersebut disembunyikan di dalam (bagian bawah) rice cooker atau tempat penanak nasi.

” Jadi untuk mengakali polisi, sabu itu di masukan di dalam rice cooker dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, ” Ungkapnya.

Menurut Gustav, barang bukti tersebut didatangkan dari Makassar dan rencananya Sabu tersebut akan di edarkan di kota Jayapura dan sekitarnya.

“Tapi saat kedua tersangka FS dan Z diinterogasi mereka mengaku asal mula sabu ini dari Riau,” ujarnya.

Gustav mengaku penangkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar dari Polresta Jayapura di awal tahun 2022.

“Pasal perbuatannya tersangka kita jerat  dengan pasal  114 ayat 2 dan atay 112 ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengab ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. ( Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.