Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan penada hasil kejahatan pasca penggeledahan Rusunawa dan Unit Asrama di Kampwolker Waena, beberapa waktu lalu.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MH, MI, OW, OD dan JM, sementara tiga orang lainnya IK, MI dan DM diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
Kasubbag Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian telah dilimpahkan kepada Polsek Sentani Kota untuk pengembangan lebih lanjut.
“MH kami limpahkan dan telah diserahkan mengingat laporan polisinya ada disana, sementara dua tersangka kami serahkan ke Polsek Abepura dan sisanya Polres yang tangani,”Ungkap Iptu Jahja, Senin (05/08/19).
Ia menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan 43 unit motor yang disita saat penggeledahan Sabtu (03/08/19) lalu di Rusnawa dan Unit Asrama.
“Barang bukti yang kami amankan ada 43 unit motor, hasil pemeriksaan 6 unit dikembalikan kepada pemiliknya, sementara lima dari sisa kendaraan yang disita kami temukan laporan polisi dan tersangkanya,” Beber Kasubbag Humas.
Hingga saat ini Kata Jahja, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kendaraan bermotor yang disita, “Dugaan kuat Motor yang kami sita merupakan motor hasil kejahatan selama ini yang meresahkan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor,” Katanya.
Iptu Jahja menambahkan, pelaku JM dijerat pasal 480 terkait penadaan barang hasil kejahatan, sementara pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHPidana terkait Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Jayapura Kota, Sabtu (3/8) lalu menggeledah Asrama Rusunawa dan Unit Asrama di Kampwolker Perumnas III Waena. dalam enggeledahan tersebut polisi berhasil menyita 43 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan, selain itu delapan orang terduga pelaku pun turut diamankan.
“ Pengeledahan ini merupakan tindak lanjut pihak kepolisian merespon tingginya angka kriminalitas khususunya curanmor dan curas yang terjadi di kota Jayapura belakang ini, Rusunawa dan unit asrama ini pun sudah kesekian kalinya digelar pihak berwajib, mengingat tempat tersebut sering dijadikan tempat persinggahan dan penyimpanan barang hasil kejahatan oleh para pelaku yang notabene bukan penghuni tetap, “ Jelas Iptu Jahya.
Ironisnya setiap kali dilakukan penggeledahan pihak kepolisian selalu menemukan barang hasil kejahatan terlebih khusus kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang oleh Masyarakat. (Redaksi Topik)