Kejari Biak Agendakan Pelimpahan Kasus Korupsi Kadis PU ke Pengadilan Tipikor

oleh -359 Dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih bersama Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma/Ist

Jayapura, Topikpapua.com, –  Kejaksaan Negeri Biak Numfor menyebut kasus dugaan Korupsi Kepala Dinas PU Kabupaten Supiori telah dinyatakan P-21.

Kasus yang ditangani Polres Kabupaten Supiori ini, kata KepalaKejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, melibatkan Kepala Dinas PU berinisial WG dan rekanannya DK.

“Kami telah menerbitkan surat P-21 atas kasus ini, dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan Polres ke kami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan  Tipikor Jayapura,” kata Saragih kemarin.

Sedikit penjelasan terkait kasus tersebut, WG dan DG diduga terlibat dalam pekerjaan pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori. Namun pekerjaan pembangunan tidak rampung sehingga, negara mengalami kerugian hingga Rp.460.423.059,23.

“Jadi proyek pembangunan jembatan dilakukan tahun 2015 dengan total anggaran Rp3,4 Miliar. Hanya saja pekerjaan tersebut tidak rampung, dan setelah dilakukan audit BPKP kerugian negara sebesar Rp460 jutaan lebih,” jelasnya.

DK dan WG  dijerat pasal 2, 3, jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kajari menambahkan kasus dugaan korupsi ini sempat menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejauh mana prosesnya, namun akhirnya kasus ini pun naik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Kasus ini sudah lama bolak-balik Polres Supiori dan Kejaksaan Biak, tapi akhirnya bisa P-21 juga,”  katanya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.