Sempat Kabur, Burhan Akhirnya Tertangkap di Ambon
- account_circle topik papua
- calendar_month Minggu, 26 Jul 2020
- visibility 548
- comment 0 komentar
- print Cetak

Personel Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, saat menjemput Burhan di Ambon/Ist
Jayapura,Topikpapua.com – Burhan (41) pelaku penipuan dan penggelapan, akhirnya tertangkap Polisi 17 Juli lalu di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea, Ambon.
Pria yang berkedok penyewa kendaraan, ditangkap setelah sempat melarikan diri dari Kota Jayapura beberapa waktu lalu. Burhan tersangkut tiga laporan dengan kasus yang sama.
“Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea, Ambon. Setelah mendapat informasi keberadaannya, kami langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim disana,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, Minggu (26/07/20).
Terkait kasus Burhan, Kasat Reskrim menjelaskan, dari tiga laporan yang masuk di Mapolresta Jayapura Kota, pelaku melakukan penipuan, dengan modus menyewa mobil atau truk proyek kemudian menjualnya.
“Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya,” kata Kasat.
lanjut Kasat, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, setelah telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut, mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
“Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah, yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan,” katanya.
Atas perbuatannya, Kata Kasat Reskrim, MR alias Burhan (41) telah ditetapkan tersangka atas perbuatan penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar