Bupati Yakobus Dumupa Tertipkan Pemakaian Mobil Dinas di Dogiyai
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 18 Des 2019
- visibility 553
- comment 1 komentar

Bupati Yakobus Dumupa saat meninjau sejumlah Mobil dinas yang sudah di kembalikan / Nug
Moanemani, Topikpapua.com, – Bupati Kabupaten Dogiyai, Yakobus Dumupa menertibkan penggunaan mobil dinas di lingkup pemerintahan kabupaten Dogiyai.
Giat sosialisasi penertiban pemakaian kendaraan dinas di laksanakan lewat apel konsilidasi aset pemerintah kabupaten dogiyai yang di gelar di halaman kantor Bupati Kabupaten Dogiyai, Rabu (18/12/19).
Bupati Kabupaten Dogiyai saat memimpin apel menegaskan bila penertiban aset pemerintah ini adalah bagian dari perintah Undang-undang Republik Indonesia guna menyukseskan pemberantasan korupsi terintegrasi dari tingkat pusat sampai daerah.
” Jadi penertiban aset Pemkab Dogiyai ini bukan saya yang buat ya.., tapi ini perintah undang-undang, jadi jangan kalian bilang saya yang mautarik kalian punya mobil dinas itu.., bukan.., ini perintah presiden Jokowi yang dituangkan dalam undang-undang, ” Tegas Yakobus.
Dijelaskan Bupati, bila Kabupaten Dogiyai merupakan Kabupaten yang jumlah kendaraan dinasnya terbanyak di Papua, bila di bandingkan dengan umur kabupaten yang baru sepuluh tahun namun jumlah kendaraan dinas mencapai 265 Mobil dan seribuan motor.
” Kabupaten kita ini tingkat pengadaan mobil dinas terbanyak di Provinsi papua, dimana antara usia kabupaten dengan laju pengadaan kendaraan dinas tidak rasional, kabupaten ini baru berumur 10 tahun namun sudah 265 pengadaan mobil dinas dan 1000 lebih kendaraan bermotor, ” Jelasnya.
Untuk menertibkan penggunaan kendaran dinas, maka Pemkab Dogiyai telah membentuk satgas yang bertujuan untuk membantu menertibkan kepemilikan dan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
” Sejak saya jadi Bupati tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas, sekarang kita tertibkan dulu yang sudah ada. Untuk itu saya sudah perintahkan dinas terkait untuk mendata semua kendaraan dinas yang ada, dan bagi ASN yang sudah selesai masa jabatannya saya harap segera kembalikan mobil dinasnya, dan bila sampai batas waktu yang kami tentukan belum juga melapor maka kami akan tarik secara paksa, ” Beber Bupati.
Diakui Bupati Yakobus pihaknya telah menandatangani MoU dengan kejaksaan Nabire, ” Jadi yang tidak kooperatif akan di tindak secara hukum, dan itu tanpa pandang bulu, ” Tegasnya.
Bupati Yakobus juga menjelaskan bila kendaraan dinas yang sudah di kembalikan ke pemerintah akan di data, dan untuk kendaraan dinas yang berumur diatas lima tahun pemakaian akan di lelang atau di berikan kepada dinas lain nya yang membutuhkan kendaran untuk keperluan operasional.

Pada kesempatan itu, Bupati Yakobus juga menekankan kepada para ASN yang memiliki kendaraan dinas agar menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi.
” Saya sudah tau ya.., ada beberapa kendaraan dinas yang di pakai untuk keperluan pribadi bahkan ada yang di gunakan untuk di jadikan taxi trans antar kabupaten, itu tidak benar ya…, dan ada juga yang hanya di parkir di garasi dan tidak di pakai ke kantor, jadi mulai sekarang semua kepala dinas wajib ke kantor dengan kendaraan dinas, kalau tidak pakai nanti saya tarik mobilnya” Tegas Bupati Yakobus.
Pada kesempatan itu, Bupati Yakobus juga berjanji akan memberikan kendaraan operasional kepada satuan TNI-Polri yang bertugas di Kabupaten Dogiyai.
” Jadi kendaraan dinas yang sudah di kembalikan ini akan di data ulang dan saya juga akan berikan kepada satuan TNI-Polri yang bertugas di sini untuk di pakai sebagai kendaraan operasional, ” Tukas Bupati.
Dari pantauan Tim Redaksi Topik, sebanyak 12 mobil dinas yang sudah di kembalikan dan saat ini sudah di parkir di halaman kantor Bupati Kabupaten Dogiyai, sementara ratusan kendaraan dinas lainnya masih dalam proses pendataan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




