Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Heboh Puluhan Warga Yapen Mengungsi di Hutan, Ini Klarifikasi Kapolres

Heboh Puluhan Warga Yapen Mengungsi di Hutan, Ini Klarifikasi Kapolres

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 8 Des 2022
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Serui, Topikpapua.com, – Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih mengklarifikasi terkait sebuah video dan foto yang heboh di grup Whatsapp, di mana dalam video dan foto tersebut memperlihatkan sekelompok warga Kaonda, Distrik Windesi, Kabupaten Yapen Tengah berjumlah 61 orang (anak-anak dan orang dewasa) mengungsi di tengah hutan, diduga lantaran aksi penyisiran aparat gabungan pada 1 Desember 2022 lalu.

Dalam klarifikasinya, Kapolres Herzoni membantah adanya penyisiran aparat gabungan di Kampung Kaonda, Distrik Windesi.

Menurut dia, saat itu aparat gabungan hanya melakukan patroli rutin di kampung tersebut guna menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman. Itu bukan penyisiran atau operasi militer. Bahkan kami di sana disambut hangat oleh masyarakat setempat,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Herzoni mengaku akan mengecek kebenaran warga yang mengungsi itu, apalagi berdasarkan pengalaman, hal serupa pernah terjadi di daerah Sasawa, beberapa tahun silam.

“Ya, konsep sama seperti di Sasawa, yang mana pihak berbeda ideologi memelintir kehadiran TNI-Polri kemudian memanfaatkan masyarakat pergi mengungsi dan membuat isu adanya operasi militer oleh aparat gabungan,” bebernya.

Lanjut dia, sempat juga ada postingan di media sosial (Facebook) yang menyebut aparat gabungan melakukan kekerasan terhadap warga di kampung tersebut.

“Padahal berita tersebut adalah hoax.
Jadi kegiatan-kegiatan seperti ini merupakan bentuk provokatif yang dibangun kelompok seberang untuk mengganggu keamanan,” ungkapnya.

Lebih jelas Herzoni mengaku menerima laporan informasi pengungsian, namun yang menjadi kerancuan adalah di bawah laporan tersebut tertulis hastag provokatif seperti #IndonesiaPenjajah, #StopOperasiMiliter dan #FreeWestPapua.

“Ya kita bsia simpulkan bahwa yang buat laporan ini adalah kelompok yang yang memiliki ideologi berbeda. Mereka ini etap Warga Negara Indonesia, jadi harus diberikan pemahaman-pemahaman tentang bernegara yang baik biar tidak lagi tersesat,” tandasnya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Pokok-pokok Pembahasan Dalam Focus Group Discussion

    Ini Pokok-pokok Pembahasan Dalam Focus Group Discussion

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 597
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com –  Polda Papua  menggelar Focus Group Discussion dengan Tema “Mensejahterakan Masyarakat Papua dalam Bingkai NKRI. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pemerintah Papua, Kota Jayapura, akademisi, politisi serta perwakilan adat tersebut, berlangsung di Ball Room Hotel Aston, Rabu (29/07/20). Kapolda Papua mengatakan, NKRI merupakan rumah bagi semua rakyat Indonesia termasuk masyarakat Papua. Dimana rumah tersebut […]

  • Terlibat Pembunuhan di Yahukimo, YK Anggota KKB Nduga Tertangkap di Dekai

    Terlibat Pembunuhan di Yahukimo, YK Anggota KKB Nduga Tertangkap di Dekai

    • calendar_month Rab, 3 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pria berinisial YK, yang diketahui adalah DPO Anggota KKB Kali I Nduga pimpinan Tendius Gwijangge, akhirnya ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri pada Selasa (2/11/2021) di Jalur 3 Paradiso, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan kronolgi penangkapan YK berawal saat Selasa 2 […]

  • Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Eltinus Omaleng Divonis Bebas

    Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Eltinus Omaleng Divonis Bebas

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, Senin (17/7/2023) sore. Sidang pembacaan vonis dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, didampingi hakim anggota M Hariyadi dan Johnicol Richard Frans Sine. Eltinus Omaleng diketahui merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja. Dalam putusan yang dibacakan,Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, Omaleng divonis tidak […]

  • Pratu Hendrik Fonataba Gugur Tertembak KKB di Sinak, Puncak

    Pratu Hendrik Fonataba Gugur Tertembak KKB di Sinak, Puncak

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinak, Topikpapua.com, – Satu anggota TNI dari Koramil 1717-02/Sinak atas nama Praka Hendrik Fonataba dilaporkan tewas tertembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Sabtu (15/6/2024). Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan penembakan yang menewaskan Praka Hendrik terjadi di jalan Bandara, Kampung Tapulinik, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah sekitar Pukul 13.20 Wit. […]

  • Kecelakaan Maut di Bucend II, Pengendara Honda CB-150 Tewas di Tempat

    Kecelakaan Maut di Bucend II, Pengendara Honda CB-150 Tewas di Tempat

    • calendar_month Ming, 18 Des 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan sepeda motor Honda CB-150 dengan nomor Polisi PA 6037 RS dengan Honda Supra 125 dengan Nomor Polisi DS 4649 AY yang dibawa oleh AE (16) kembali terjadi di Jalan Poros Bucend II Entrop, yang tidak jauh dari Hotel Muspagco, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Minggu (18/12/2022) siang […]

  • Hasil Sidang Banding, Mantan Kadis PU Papua Divonis 6 Tahun Penjara

    Hasil Sidang Banding, Mantan Kadis PU Papua Divonis 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.475
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua,  Mikael Kambuaya di vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Mikael terbukti korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp 40,9 miliar dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi […]

expand_less