Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Eltinus Omaleng Divonis Bebas
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 17 Jul 2023
- visibility 129
- comment 0 komentar

Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omale saat divonis bebas oleh PN Makassar/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, Senin (17/7/2023) sore.
Sidang pembacaan vonis dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, didampingi hakim anggota M Hariyadi dan Johnicol Richard Frans Sine.
Eltinus Omaleng diketahui merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja.
Dalam putusan yang dibacakan,Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah tersebut.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Ahmad Yani membenarkan bahwa hakim PN Makassar telah membacakan putusan terhadap klienya itu.
“Jadi hari ini Senin 17 Juli 2023, hakim membacakan putusan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dengan putusan membebaskan klien kami (Eltinus Omalen),” katanya.
Eltinus Omaleng, kata Ahmad, dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ttentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan, klien kami tidak terbukti,” tegasnya.
Menurut Ahmad, sejak awal persidangan, bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang bisa mematahkan dalil – dalilnya.
“Jadi dari sejak awal, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satupun yang bisa memahtahkan dalil-dalilnya. Justru sebaliknya kami bisa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam pembelaan kami,”
bebernya.
Lanjut Ahmad, pada bulan awal sidang, tepat desember 2022 akhir, memasuki awal Januari Tim kuasa hukum juga pernah mengajukan surat penanguhan penahanan terhadap Omaleng.
“Tapi waktu itu, majelis Hakim belum mengabulkan, ya sudah kami jalankan saja. Menjelang waktu satu minggu lagi, masa penahanan klien kami harusnya lepas demi hukum.Maka hakim mengabulkan permohonan penundaan kita. Ya, jadi kita terima saja. Walaupun kita inginya bukan penanguhan tapi bebas, atau lepas demi hukum karena memang masa tahananya sudah berakhir. Tapi ya sudah kita jalani saja,” ungkapnya.
Setelah tim kuasa hukum membacakan pembelaanya, lanjut Ahmad lagi, majelis hakim berkali-kali menyatakan kepada JPU apakah mengajukan replik, karena ini pembelaanya untuk bebas.
“Tapi JPU tidak menggunakan haknya untuk mengajukan replik. Tapi tetap pada tuntutanya, dan hakim menyatakan, tuntutan itu sudah dibantah dan saya juga menyatakan terimakasih langsung kepada JPU yang tidak mengajukan replik,”tuturnya.
Lebih jelas ecara tidak langsung JPU sepakat dengan apa yang tim kuasa hukum tuangkan dalam pembelaan.
“Jaksa itu memang sesungguhnya tidak harus Menuntut orang kalau faktanya seperti itu,” tandasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




