Polisi Tetapkan 7 Orang Terangka Kasus Pembacokan Sekda Sarmi
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 2 Jun 2022
- visibility 117
- comment 0 komentar

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka aksi pemalangan Jembatan Tor, Kampung Mafen Tor Distrik Fien, Kabupaten Sarmi, Papua, pada Jumat (27/5/2022) lalu. Tujuh tersangka itu berinisial ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal membenarkan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Saat ini 5 tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” tutut Kamal di Media Center Humas Polda, Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, tujuh tersangka itu dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,”beber Kamal.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, kejadian pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat Mafentor, berawal dari tuntutan pembayaran hak ulayat kepada pemerintah daerah atas aliran sungai Muara Tor yang melintas hingga di Jembatan Muara Tor.
“Pemalangan itu dimulai pada pukul 13.15 WIT, yang diikuti kurang lebih 100 massa gabungan dari warga Kampung Tor Atas, Mafentor dan Apawer, dengan membakar ban bekas di atas jembatan,”terang Kamal.
Lanjut Kamal, Kepala Distrik Fien Izak Yawir sempat menemui massa, dan memberikan pemahaman kepada warga, namun tidak dihiraukan.
“Mengetahui adanya pemalangan tersebut, personel Polres Sarmi tiba di TKP berupaya melakukan koordinasi dengan massa agar menghentikan aksinya, namun massa tetap tidak mengindahkan,”ucap Kamal.
Selanjutnya pukul 17.00 WIT Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay bersama Kabag Ops Polres Sarmi beserta anggota tiba di TKP untuk berdialog dengan massa, namun massa kurang puas dan tidak menerima hasil dialog sehingga massa melakukan aksi anarkis.
“Tidak terima dengan hasil dialog itu massa kemudian melakukan penganiyaan terhadap Sekda Kabupaten Sarmi, serta anggota yang sedang mengamankan aksi tersebut dan merusak dua kendaraan dinas milik Kepolisian,” ujar Kabid Humas.
Aksi massa yang semakin tidak terkendali, membuat anggota memblokade jalan untuk menghalangi aksi massa. Sayangnya massa yang beringas malah menyerang petugas dengan jubi dan anak panah.
Melihat tindakan anarkis massa, aparat Kepolisian melakukan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa, kemudian massa mundur ke arah Kampung Mafen Tor.
Selanjutnya Sekda Kabupaten Sarmi diamankan oleh anggota ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
“Atas kejadian tersebut Sekda Kabupaten Sarmi dan 3 anggota Polisi serta 6 warga mengalami luka-luka dan sudah mendapat perawatan medis di Puskesmas Sarmi,”ujar Kamal. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




