Kejati Papua Sebut Kasus Korupsi Jaringan Listrik Bawah Tanah di Pegubin Siap Disidangkan
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 8 Nov 2022
- visibility 105
- comment 0 komentar

Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Dedy Valeri Sawaki/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Dedy Valeri Sawaki mengaku bahwa Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Papua telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Sawaki mengatakan, berkas perkara tersangka berinisial ROR baru dilimpahkan, karena pihaknya harus melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa aset tersangka tersebut.
“Jadi dengam dilimpahkannya berkas ROR, maka kasus ini akan segera disidangkan. Dan masing-masing tersangka yaitu TK, DP, HK, dan JK,” katanya.
Ia menjelaskan proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Pegunungan Bintang menjadi kasus korupsi karena dilaksanakan tanpa melalui prosedur lelang pengadaan barang untuk pemerintah.
“Dari penelusuran kami ternyata kegiatan tersebut tidak dilakukan melalui lelang, tetapi berdasarkan nota kesepahaman yang dilakukan pemerintah daerah dengan kontraktor,” jelas Sawaki.
“Bahkan material yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi, makanya itu yang jadi temuan,”timpalnya.
Sebut Sawaki, ketika putusan pengadilan sudah inkracht [atau berkekuatan hukum tetap] pihaknya juga telah melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp19 miliar.
“Makanya aset milik tersangka kami sita dan blokir untuk sementara,” bebernya.
Adapun modus dalam kasus ini, sambung Sawaki, tidak lain adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Pegunungan Bintang 2018 senilai Rp40 Miliar.
“Pekerjaan dalam hal ini pemasangan jaringan kan seharusnya 17 kilometer, tapi kenyataannya hanya 3 kilometer. Kemudian kabel yang digunakan seharusnya tembaga, tapi yang dipasang malah kabel aluminium,” tukasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


