Perkara Sidang Dugaan Korupsi Berakhir, Ini Komentar Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 28 Apr 2023
- visibility 108
- comment 0 komentar

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Perkara sidang dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berakhir, setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan sela yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa perkara yang dihadapinya da campur tangan Tuhan, sehingga apa yang dituding semuanya tidak benar.
“Sebagai orang yang taat, saya terus berdoa dan yakin bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa saya tidak bersalah.Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya,” katanya, Jumat (28/4/2023).
Ia pun tak hentinya mengucapkan syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya sejak perkara ini diproses oleh Kejaksaan.
“Selain tekat doa ada masyarakat yang selalu mendukung saya, dan ini menjadi kekuatan buat saya menjalani semuanya tudingan yang datang bertubi-tubi,”aku Rettob.
Ia juga mengaku sejak awal menjabat Plt Bupati Mimika, ia menilai apa yang disangkakan kepada dirinya adalah hal yang tidak benar serta penuh dengan permainan oknum.
Sebab itu, ia mengklaim Majelis Hakim PN Jayapura yang betul-betul telah memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati yang tulus.
“Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya hakim melihat hal ini dengan sangat bijak,” tuturnya.
Rettop berharap kedepannya para penegak hukum untuk bekerja lebih profesional ketika menangani suatu perkara tanpa harus mengutamakan kepentingannya pribadi atau oknum tertentu.
Sebagaimana diketahui bahwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Hermawati diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait Pengadaan dan Operasional pesawat terbang cessna grand caravan C 208B EX dan helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2022” yakni sebesar Rp.69.135.404.600,00. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




