Diduga Langgar UU ITE, Jefry Wenda dan 6 Orang diamankan Polisi
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 10 Mei 2022
- visibility 110
- comment 0 komentar

Foto : Jubir PRP, Jefry Wenda saat diamankan personil polresta jayapura kota / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Anggota Polresta Kota Jayapura berhasil menangkap 7 orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi demo tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Urbinas mengatakan dari 7 orang yang diamankan, 1 diantaranya adalah Jefry Wenda, juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) kelompok yang menggelar aksi demo tolak DOB di Papua.
” Jefri kita amankan di daerah Perumnas IV, Distrik Heram, Kota Jayapura. Bersama Jefry kita juga amankan 6 orang yang sedang bersama dia di dalam rumah,” ungkap Kapolresta Gustav, Selasa (10/5/2022) malam.
Saat diamankan Jefry dan 6 rekannya tidak melakukan perlawanan.
“Mereka kooporatif dan langsung kita bawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk kita mintai keterangan,” ujar Gustav.
Kombes Gustav menjelaskan bila penangkapan Jefry dan 6 orang tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap undang-undang transaksi elektronik.
“Nantinya mereka akan kita periksa terkait ditemukan selebaran yang beredar di media sosial soal seruan atau ajakan terhadap masyarakat luas untuk menggelar aksi unjuk rasa, “ujarnya.
Menurut Gustav, penyidikan akan berdasarkan pasal 45a ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2019 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tentunya nanti kita akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mendapat pendampingan hukum,” jelas Kombes Gustav.
Sebelumnya diberitakan massa yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua menggelar aksi unjuk rasa penolakan DOB di beberapa titik di kota Jayapura.
Karena tidak mengantongi ijin dan berpotensi menimbulkan kericuhan maka akai unjuk rasa tersebut dibubarlan paksa aparat gabungan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




