Jayapura, Topikpapua.com, – Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Dayanto menegaskan Pratu DAT satu dari tiga anggota TNI yang di duga menjual amunisi kepada pihak KKSB terancam hukuman mati.
Kata Kapendam, tindakan yang dilakukan Pratu DAT membuat citra negatif bagi institusi TNI AD Khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
“Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.” Kata Kapendam lewat rilis yang di terima Redaksi Topik, Selasa (06/08/19).
Kapendam juga menegaskan bila oknum TNI tersebut pastinya dipecat dari keanggotaan prajurit TNI AD.
Pratu DAT sendiri di tangkap di Melati Raya, Kota Sorong Papua Barat, Minggu (4/8/2019) lalu. Selasa siang, Pratu DAT telah di bawa ke Jayapura dengan menggunakan transportasi udara melalui penerbangan komersil.
Sebelumnya Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Pio L. Nainggolan menjelaskan bila Pratu DAT dan dua rekan nya di duga punya jaringan dengan kelompok Kriminal Sipil Bersenjata di Papua.
“Oknum TNI yang sudah tertangkap di Sorong ini, memang diduga ada jaringannya dengan KKSB,” kata Letkol Inf Pio L. Nainggolan kepada wartawan Selasa siang.
Menurut Dandim, pengejaran terhadap Pratu DAT sendiri sebagai langkah TNI untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum secara internal. Tindakan yang dilakukan Pratu DAT dan dua rekannya Pratu O dan Pratu M, kata Dandim, menjadi cambuk dan pembelajaran agar TNI tidak melakukan hal yang sama maupun pelanggaran lainnnya.
“ Apalagi ini berhubungan dengan KKSB, maka ini tetap harus mendapat sanksi tegas,” kata Dandim lagi.
Lebih lanjut Dandim menyebut Pratu DAT merupakan anggota TNI dari kesatuan Kodam XVII/Cenderawasih. “Jadi mereka tiga ini berteman, berasal dari kampung yang sama, ketiganya sudah bertugas setahun 11 bulan, dan pernah juga di kesatuan yang sama,” kata Dandim.
Dijelaskan Dandim, untuk penanganan kasus ketiga Oknum TNI ini, khusus Pratu DAT akan ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih, sementara dua rekannya di Makassar.
Dandim sendiri tidak membeberkan asal dua rekan Pratu DAT, namun informasi Pratu M atau MAF merupakan merupakan anggota dari kesatuan Yonif 754/ENK Kostrad dan Pratu O atau ORM berasal dari kesatuan Brigif 20 /IJK/3 Kostrad.
Kasus ini sendiri terkuak dari tertangkapnya seorang warga berinisial J di Timika, Kabupaten Mimika, pada Selasa 23 Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap J, Tim gabungan TNI-Polri mengamankan Pratu M, anggota Yonif 754/ENK Kostrad, pada Rabu 24 Juli.
Aparat gabungan lalu terus mendalami kasus ini, dan berhasil mengamankan warga berinisial BD saat sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Timika. Saat mengamankan BD Aparat gabungan berhasil menyita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan 35 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Setelah di periksa, BD mengaku amunisi tersebut adalah milik Pratu M, sementara ratusan amunisi lainnya yang hendak diperjualbelikan adalah milik Pratu M dan Pratu O. (Redaksi Topik)