Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Mau Keluar Masuk Papua Selama PPKM Covid-19, Ini Syaratnya..

Mau Keluar Masuk Papua Selama PPKM Covid-19, Ini Syaratnya..

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
  • visibility 3.948
  • comment 1 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, –  Pemerintah Provinsi Papua resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) di masa pandemik covid-19.

Surat edaran bernomor 440 / 8936 yang di tandatangani oleh Gubernur Papua tersebut berlaku selama 28 hari, sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Berikut isi surat edaran terkait Kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan dan pelayaran komersial, intra wilayah Papua untuk transportasi udara dan laut.

Baca Juga : Agustus Tidak Ada Lockdown, BTM : Status Kota Jayapura PPKM Level IV

Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua serta intra Papua melalui transportasi udara, diatur sebagai berikut :

1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dalam rangka kegiatan kedinasan wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja sesuai dengan keperluan dan kepentingan perjalanan dinas, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI, menunjukkan surat keterangan perjalanan dari pimpinan tertinggi institusi masing-masing, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat di Papua, Dalam Sepekan 109 Pasien Meninggal Dunia

3) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua Wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

4) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua dan bukan berdinas, wajib menunjukkan surat keterangan keperluan dan kepentingan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal (Pemerintah Kabupaten/Kota), menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga : PPKM Mikro di Mimika, Polisi Sekat 10 Titik Ruas Jalan

5) Orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan;

6) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua, yang secara medis tidak dianjurkan vaksin COVID-19, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis;

7) Bagi penumpang transportasi udara akan dilakukan double screening dengan pemeriksaan Rapid Antigen/PCR di bandar udara dan dilakukan isolasi terpusat jika ditemukan hasil positif COVID-19 yang biayanya menjadi beban penumpang atau maskapai penerbangan.

Baca Juga : 7 Fakta Serangan Gelombang ke Dua Covid-19 di Papua, Nomor 4 Mengerikan..

Sedangkan Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui transportasi laut dan ASDP, diatur sebagai berikut :

1) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk sementara tidak diperkenankan kecuali untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI;

2) Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dan Intra Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus sebagaimana dimaksud angka 1) diatas, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Papua Tegaskan Siap Tindak Tegas bila Aksi Demo 20 September Anarkis

    Polda Papua Tegaskan Siap Tindak Tegas bila Aksi Demo 20 September Anarkis

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Wakapolda Papua Brigjen Polisi Ramdani Hidayat mengaku sebanyak 5 Satuan Setingkat Kompi (SSK) siap diterjunkan membekap Polresta Jayapura Kota dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Rakyat Papua pada Selasa (20/9/2022 besok. “Kita backup lah sesuai permintaan Kapolresta Jayapura. Personel Brimobnya juga nanti ada lagi,” ungkapnya usai menghadiri pertemuan di Mapolresta […]

  • Masyarakat Supiori Sepakati 4 Poin Deklarasi Papua Damai

    Masyarakat Supiori Sepakati 4 Poin Deklarasi Papua Damai

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Supiori, Topikpapua.com, – Semua elemen masyarakat di Kabupaten Supiori sepakat untuk menjadikan Papua zona Damai. Kesepakatan tersebut tertuang dalam 4 poin, yakni menjaga persatuan dan kesatuan ditambah Papua. Kedua hidup berdampingan rukun dan damai penuh kasih sayang, ketiga sepakat tidak terpengaruh isu isu yg tidak benar dan yang keempat masyarakat menolak kelompok separatis dan radikal […]

  • Polda Papua Periksa Pengibar Bendera BK di GOR Cenderawasih

    Polda Papua Periksa Pengibar Bendera BK di GOR Cenderawasih

    • calendar_month Kam, 2 Des 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 921
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Wakapolda Papua Brigjen Polisi Eko Rudi Sudarto menyebut situasi keamanan saat 1 Desember 2021 yang diklaim oleh sebagian kelompok masyarakat sebagai HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) relatif aman dan Kondusif. Kendati demikian, sambung Eko, ada sejumlah catatan peristiwa yang terjadi di wilayah Hukum Polda Papua. “Jadi, dari laporan yang kami terima ada […]

  • Semua Pasien Positif Corona di Dua Kabupaten ini Telah Sembuh

    Semua Pasien Positif Corona di Dua Kabupaten ini Telah Sembuh

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.764
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Hari ini dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Papua bila satu pasien positif Covid-19 di kabupaten Supiori telah sembuh. Ini berarti semua pasien Positif di Kabupaten Supiori telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. “Hari ini kami juga ada kabar baik dari kabupaten Supiori, dimana hari ini satu pasien asal supiori yang di rawat di […]

  • PLN Hadir Listriki Lima Kampung di Kabupaten Keerom, Papua

    PLN Hadir Listriki Lima Kampung di Kabupaten Keerom, Papua

    • calendar_month Jum, 3 Mei 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan infrastruktur kelistrikan pada lima kampung di Kabupaten Keerom, Papua. Setelah harus merasakan gelap gulita selama bertahun-tahun, kini masyarakat Kampung Banda, Kampung Pund dan Kampung Ampas Distrik Waris serta Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar Distrik Manem dapat menikmati layanan kelistrikan selama 24 jam penuh. Melewati akses yang menantang, […]

  • Kesejahteraan ASN di Supiori  Jadi Prioritas Pasangan IMANI

    Kesejahteraan ASN di Supiori Jadi Prioritas Pasangan IMANI

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Supiori, Topikpapua.com, – Pasangan nomor urut 05 pada pilkada di Kabupaten Supiori yang akrap di sapa IMANI menjanjikan kesejahteraan ASN bila pasangan ini dipercayakan rakyat supiori menjadi bupati dan wakil bupati periode 2020 – 2025. Hal tersebut di sampaikan pasangan IMANI saat menggelar kampanye di Kampung Puweri, Distrik Supiori Utara, Senin (23/11/20). Menurut Yan Imbab, […]

expand_less