Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Putusan MK : Pilkada Ulang di Boven Digoel Tanpa Paslon Yusak – Yakob

Putusan MK : Pilkada Ulang di Boven Digoel Tanpa Paslon Yusak – Yakob

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
  • visibility 1.427
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Majelis hakim Mahkamah konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di kabupaten Boven Digoel.

Amar putusan tersebut di bacakan hakim ketua mahkamah, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube MK, Senin (22/02/21) malam.

Baca Juga : Polemik Pilkada Boven Digoel, 7 Komisioner KPU Diberhentikan

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba,” ujar hakim ketua Mahkamah, Anwar Usman.

Hakim menilai terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan paslon Yusak-Yakob menurut keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel pada 23 September 2020 sebagai peserta pilkada Boven Digoel 2020.

Menurut hakim, Calon Bupati Yusak Yaluwo terbukti tak memenuhi syarat selaku bekas narapidana kasus korupsi. Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung 2017.

Baca Juga : Sempat di Gugurkan KPU RI, Paslon Yusak – Yakob Menang di Boven

Dijelaskan, Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang berbunyi:

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” lanjut bunyi pasal tersebut.

Baca Juga : PSS Boven Digoel, Mulai dari Money Politik Hingga Pemilih Siluman

Dengan keputusan tersebut, hakim konstitusi memerintah kepada KPU Papua sebagai KPU Boven Digoel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak menyertakan paslon Yusak-Yakob. PSU dilakukan dalam waktu 90 hari masa kerja sejak putusan dibacakan.

Hakim juga meminta KPU RI dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi terhadap pelaksanaan PSU.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan PSU bupati dan wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan Paslon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba,” demikian bunyi amar putusan hakim.

Baca Juga : Boven Digoel Membara, Rumah Calon Bupati Dibakar, 1 Polisi Kena Panah

Yusak-Yakob sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Boven Digoel 2020 setelah meraup 16.319 suara atau 52,87 persen suara. Jumlah itu mengungguli tiga lawannya dalam pemungutan suara yang digelar pada 28 Desember 2020.

Yusak-Yakob mengalahkan paslon nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu yang meraih 2.164 suara atau 7,01 persen. Kemudian, paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket dengan 3.226 suara atau 10,45 persen, dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan 9.156 suara atau 29,66 persen.

Sidang sengketa Pilkada Boven Digoel ini digelar setelah adanya gugatan yang dilayangkan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020 nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri dalam sengketa pilkada wilayah tersebut. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Suami Bunuh Istri, Keluarga Korban Bakar Rumah

    Diduga Suami Bunuh Istri, Keluarga Korban Bakar Rumah

    • calendar_month Ming, 6 Agu 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, -Terkait dugaan pembunuhan di Kampung Wollo Timur, Distrik Wollo, Jayawijaya, keluarga korban lantas membakar rumah terduga pelaku, pada Sabtu (5/8/2023) siang. Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo mengatakan, bahwa kasus pembakaran tersebut diawali dengan adanya kasus kematian Nia Gombo (24) yang ditemukan meninggal di dalam kali dengan posisi tangan terikat. “Karena kejadian itu keluarga […]

  • Polda Papua Peduli Kebakaran Asmat

    Polda Papua Peduli Kebakaran Asmat

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Asmat, Topikpapua.com, –  Sebagai bentuk kepedualian terhadap korban kebakaran di Asmat, Polda Papua memberikan bantuan dana pemulihan bagi purnawiraan dan warga korban kebakaran. Pemberian bantuan dari Polda Papua di serahkan oleh AKBP Daniel Prionggo dan diterima langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Andi Yoseph Enoch, SIK, Kamis (26/09/19) di Posko Bencana Polsek Agats Kabupaten Asmat. AKBP […]

  • Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Harga Tiket Penerbangan Saat Nataru di Papua Pegunungan

    Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Harga Tiket Penerbangan Saat Nataru di Papua Pegunungan

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Dr. Ribka Haluk melakukan pemantauan dan meninjau langsung pelayanan transportasi udara di Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (25/12/2024). Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan terkait penurunan harga tiket pesawat di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Kita ketahui bersama bahwa bapak […]

  • Tongkat Komando NasDem Papua Kembali di Pegang Mathius Awoitauw

    Tongkat Komando NasDem Papua Kembali di Pegang Mathius Awoitauw

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, – Mathius Awoitauw kembali memegang tongkat komando Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Papua periode 2020-2024. “Saya kembali dipercayakan Ketua Umum, Surya Paloh sebagai Ketua DPW Nasdem Papua, melalui Surat Keputusan Partai yang termuat dalam SK kepengurusan DPW Partai NasDem Provinsi Papua di Jakarta,”  kata Mathius Awoitauw kepada wartawan usai rapat NasDem di  Suni […]

  • Warga Pedalaman Puncak Kembali Dapat Pengobatan Gratis dari Tim Kesehatan Rasaka Cartenz

    Warga Pedalaman Puncak Kembali Dapat Pengobatan Gratis dari Tim Kesehatan Rasaka Cartenz

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim kesehatan Polri Operasi Rasaka Cartenz 2023 yang dipimpin Bripda Muhammad Satrio kembali menggelar Program Keladi Sagu, bertempat di Kampung Kago Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (13/6/2023). Pelayanan kesehatan gratis dalam Program Keladi Sagu dilakukan dengan cara blusukan ke setiap rumah warga. Apabila terdapat warga yang mengalami kesehatan maka tim […]

  • 14 Hari Gelar Operasi Zebra Cartenz 2023, 2.014 Pelanggar Terjaring

    14 Hari Gelar Operasi Zebra Cartenz 2023, 2.014 Pelanggar Terjaring

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dirlantas Polda Papua Kombes Abrianto Pardede mengungkapkan selama 14 hari Operasi Zebra Cartenz 2023 di 14 Polres, pihaknya menjaring sebanyak 2.014 pelanggar, dan 5.862 pengendara diberikan teguran. “Jadi Operasi Zebra Cartenz sudah berakhir pada 17 September 2023. Selain ribuan pelanggar kita jaring, tapi ada penurunan angka kecelakaan lalulintas juga,” katanya, Senin (18/9/2023). […]

expand_less