Jayapura, Topikpapua.com, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua akhirnya buka suara terkait Surat keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 yang menggugurkan pasangan Yusak Yaluwo, S.H., M.Si dan Yakobus Waremba, S.PAK. sebagai Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.
Lewat rilis yang diterima Redaksi Topik, Kamis 03 Desember 2020, DPD Partai demokrat mengeluarkan 10 poin pernyataan.
- Bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan menerbitkan keputusan tersebut, telah menciderai proses demokrasi dan memasung hak demokrasi Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si dan Yakobus Waremba, S.PAK. sebagai Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 ;
- Bahwa sesungguhnya Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si dan Yakobus Waremba, S.PAK. sebelumnya telah ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 32/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 ; dan
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, Kami berpendapat bahwa terbitnya surat-surat keputusan ini tentunya telah melalui berbagai tahapan dan proses yang panjang, terutama tahapan verifikasi persyaratan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia.
- Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua berpendapat bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dalam perundang-undangan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum, karena tidak adanya dasar hukum pasal maupun ayat yang memberi kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk membatalkan sebuah keputusan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya, yaitu di tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten.
- Selanjutnya, merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 581/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 583/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 ; dan kemudian langsung mengaktifkannya kembali dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 586/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 29 November 2020 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 20180-2023, Menurut kami merupakan tindakan cuci tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam tindakannya membatalkan keikut sertaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si. dan Yakobus Waremba, S.PAK. pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
- Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah terlebih dahulu memberhentikan sementara 3 (tiga) Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel atas nama Saudara Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronika Lande melaui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020 ; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 982/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020 kepa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, juga merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena pemberhentian terhadap 3 (tiga) Komisioner ini dilakukan berdasarkan pada tindakan mereka menyatakan Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si. Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati Boven Digoel. Padahal, ketika Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel telah menetapkan Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si. dan Yakobus Waremba, S.PAK sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun sebagai Peserta Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan dituangkan dalam Surat Keputusan dan Berita Acara dan ditanda tangani secara bersama-sama oleh 5 (lima) orang yaitu Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel, maka hal ini sudah merupakan keputusan institusional/kelembagaan KPU yang bersifat kolektif kolegial dan bukan lagi menjadi keputusan maupun tanggung jawab perorangan.
- Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua menyatakan prihatin dan penyesalan yang mendalam terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang telah membuat keputusan yang mengakibatkan terjadinya aksi massa yang membuat pembakaran di beberapa tempat di Tanah Merah, Ibukota Kabupaten Boven Digoel, sehingga menimbukan keresahan dan ketidak tentraman bagi masyarakat Kabupaten Boven Dogel saat ini.
- Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menyatakan berlaku kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
-
Kami juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang sampai dengan selesainya permasalahan ini dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Yusak Yaluwo, S.H., M.Si. dan Yakobus Waremba, S.PAK. diikut sertakan Kembali dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, hal ini penting dilakukan untuk memberi keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan pesta demokrasinya, serta untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat menimbulkan korban jiwa di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Boven Digoel.
- Kami meminta kepada seluruh masyarakat pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yusak Yaluwo, S.H., M.Si. dan Yakobus Waremba, S.PAK. dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Boven Digoel untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis dan tindakan lainnya yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian dan keresahan bagi masyarakat Boven Digoel, dengan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum yang akan terus dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Saudara Yusak Yaluwo, S.H., M.Si. dan Yakobus Waremba, S.PAK. (Redaksi Topik)