Nabire, Topikpapua.com, – Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten puncak jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam tahap II pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengaku pelimpahan tersangka Kemenak Gire kepada keri Nabire setelah pihaknya telah melengkapi berkas pemeriksaan, dan alat bukti (P-21) dinyatakan lengkap.
“Bahwa proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Kamenak Gire yang sebelumnya berstatus DPO,” ungkap Brigjen Faizal, Minggu (23/03/2025).
Brigjen Faizal menjelaskan bila Tersangka Kemenak Gire dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hifup,” ujar Brigjen Faizal Ramadhani.
Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua dengan menindak tegas para pelaku kejahatan. (Redaksi Topik)