Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Polresta Jayapura Musnakan 8,7 Kg Ganja, Pelaku Terancam 20 Tahun

Polresta Jayapura Musnakan 8,7 Kg Ganja, Pelaku Terancam 20 Tahun

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com. – Penyidik
Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka berinsial IW warga PNG, musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 8,7 Kg bertempat di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Senin (10/7/2023) siang.

Dengan disaksikan pihak Seksi Pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota, ]enyidik musnahkan barang bukti tersebut dengan cara di bakar.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.

“Berkas perkaranya sebentar lagi hampir rampung, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka IW,” ucap Iptu Alam.

Lebih lanjut Iptu Alam menuturkan, IW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / V / 2023 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 Mei 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Atas perbuatannya memiliki 8,7 Kg Ganja tersebut, IW disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Iptu Alamsyah

Sebagaimana diberitakan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota kembali mengungkap kasus gnja seberat 8,7 Kg, dari pelaku berwarga negara PNG berinisial IW, di belakang Hotel Andalucia, Dok 9 kali, Kota Jayapura pada Senin (22/5/23) lalu,

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat di sekitar kompleks tersebut, bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa ganja dalam jumlah banyak.

“Tim Opsnal Sat Narkoba pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah kayu,” ungkapnya.

Kata Kapolresta, setelah tim melakukan penggeledahan disekitar rumah kayu yang di tempati pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti ganja didalam kamar mandi yang sudah tidak terpakai.

“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang ia datangkan dari negaranya melalui jalur laut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja yang sudah dalam bentuk paket, mulai dari paket kecil hingga berukuran besar, jika ditotal mencapai 8,7 kg lebih.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit motor Yamaha Xeon dan 3 unit motor Yamaha Jupiter Z. (Redaksi Topik)

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less