Dua dari Lima Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy L Awes Tewas Ditembak saat Hendak Melarikan Diri
- account_circle topik papua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Yahukimo, Topikpapua com, – Dua dari lima tersangka terduga pelaku pembunuhan Bripka Fredy L Awes tewas ditembak aparat saat hendak melarikan diri dari mobil tahanan, Kamis (20/8/2026).
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani mengaku keduanya terpaksa ditembak karena mengabaikan tiga kali tembakan peringatan saat melompat dari mobil tahanan dan berusaha kabur ke dalam hutan.
Dijelaskan Irjen Faizal, Kedua terduga pelaku pembunuhan Bripka Fredy L Awes tersebut sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Polres Yahukimo dan satgas Ops Damai Cartenz.
” Jadi peristiwa pembunuhan terhadap Bripka Fredy L Awes itu terjadi pada 20 Juli 2026. Setelah mendapatkan laporan polisi atas peristiwa tersebut kami langsung bekerja
melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan informasi, pemeriksaan keterangan saksi, pendalaman di lapangan, serta olah tempat kejadian perkara. Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Irjen Faizal.

Selanjutnya, Pada 18 Agustus 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu RM, AU, MP, WG, dan RAU.
“Sehari setelah penetapan tersangka, pada 19 Agustus 2026, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo melakukan pencarian terhadap para tersangka. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RM (18) dan berhasil mengamankannya bersama DM(56) yang merupakan orang tuanya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai,” jelas Kasatgas.
RM dan DM selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, DM menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut. Sementara itu, pendalaman terhadap RM menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya.
“Berdasarkan keterangan dari RM, penyidik kemudian mengembangkan untuk menentukan lokasi dan langkah penegakan hukum berikutnya dan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AU dan MP untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Kasatgas.
Dalam proses pengembangan, kedua tersangka (AU dan MP) memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan RAU, Tim kemudian membawa AU dan MP untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.
“Namun, dalam perjalanan, AU dan MP melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” Tegas Kasatgas.
Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, WG dan RAU telah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian serta pengejaran oleh tim gabungan.
Kasatgas Humas OPS damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Kombes Yusuf juga mengungkapkan bila dari hasil penyidikan sementara terungkap bahwa kelima tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.

Atas perbuatannya, menurut Kombes Yusuf kelima tersangka dikenakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.
“Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana dimaksud diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Kombes Yusuf juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo, untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Sebelumnya diberitakan terjadi pembunuhan terhadap personel BKO Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz-2026, Brigpol Fredu Lukas Awes pada tanggal 20 Juli 2026 di kawasan Kompleks Jalan Pertanian Halabok Paradiso Belakang, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Jasad Brigpol Fredy ditemukan sekitar pukul 22.30 WIT dengan luka tusuk benda tajam di sekujur tubuhnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar