Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja 2,3 Kg, VN Terancam Hukuman Mati
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 29 Mei 2023
- visibility 37
- comment 0 komentar

Penyidik Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka saat musnahkan barang bukti/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,3 kilo gram milik tersangka VN (25) di kawasan Ampera tepatnya di belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Senin (29/5/2023).
Tersangka VN juga turut dilibatkan langsung untuk memusnahkan barang haram miliknya tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP / A / 16 / IV / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 09 April 2023 tentang tindak pidana narkotika.
Lanjut Alamsyah, proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar.
“Ini (pemusnahan) untuk melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara. Jadi saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” katanya.
Atas perbuatannya, VN disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dia (VN) terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Dan VN kami kenakan pasal 114 Ayat (2) karena barang bukti yang dimiliknya lebih dari 1 kilogram,”tandas Alamsyah. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


