Modus Membeli Makanan, WPS Perkosa dan Rampok 4 Wanita

oleh -140 Dilihat
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon saat merilis penangkapan pelaku pemerkosaan empat korban dengan modus beli makanan/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial WPS (34) berhasil dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di jalan masuk TPU Tanah Hitam, Distrik Abepura, Selasa (31/5/2022) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon mengatakan, penangkapan WPS berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) di Polresta Jayapura Kota, dimana WP diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap empat wanita (korban) penjual makanan di Kota Jayapura.

WP, lanjut Kapolres, diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama.

“Empat laporan polisi tersebut lokasi kejadiannya yakni 1 (satu) TKP di Pasir II dan 3 (tiga) Holtekamp, dimana semua korbannya yakni K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan,”bebernya saat merilis penangkapan pelaku di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022).

Menurut mantan Kapolres Jayapura ini, modus yang digunakan pelaku yakni memesan dagangan korban dalam jumlah banyak. Kemudian korban disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan pelaku, dan selanjutnya di tempat tersebut pelaku mengeksekusi para korban.

“Jadi, ketika sampai di tempat tujuan atau tempat yang sepi, kemudian pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau lalu memperkosa korban. Setelah itu pelaku juga langsung mengambil handphone (HP) milik korban secara paksa,”terang Victor.

Total jumlah korban 6 orang, namun pelaku gagal melakukan perbuatan bejatnya terhadap 2 orang korban karena adanya perlawanan dari pihak korban tersebut.

“Ya, mereka melawan sehingga pelaku langsung melarikan diri, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban,”kata Victor.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 5 buah HP milik korban, 1 buah pisau dan 1 gunting telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Jayapura.

“Dia (pelaku) kita jerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KUHP tentang curas, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,”tandas Victor. (Redaksi Topik)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.