Jayapura, Topikpapua.com, – Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom (DAK) Laurens Borotian menegaskan bila kasus dugaan korupsi dana bansos yang menyeret Sekda Kabupaten Keerom, Trisisiwanda Indra (TI) tak ada kaitannya dengan Bupati Kabupaten Keerom saat ini, Piter Gusbager.
Hal tersebut di katakan Laurens menepis adanya informasi yang beredar di media masa dan medis sosial yang menyinggung nama Piter Gusbager dalam kasus dugaan korupsi teraebut.
“Kami Dewan Adat Keerom mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Papua dan meminta dengan tegas kepada pihak manapun jangan mengembangkan dan mengaitkan kasus dugaan korupsi Sekda Keerom dengan Bupati Keerom saat ini,” ungkap Laurens, Senin (14/4/2024).
Dijelaskan Laurens bila kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Keerom terjadi pada tahun 2018, dimana saat itu tersangka TI menjabat sebagai kepala BPKAD, sedangkan saat itu Piter Gusbager belum menjabat sebagai wakil bupati Keerom.
” Karena beliau (Piter Gusbager) barulah dilantik sebagai Wakil Bupati Keerom sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 30 Juli 2019 sedangkan kasus tersebut setahun sebelumnya yakni tahun 2018 sehingga ini sangat tidak tepat,”jelas Laurens.
Laurens juga menegaskan bila kasus dugaan korupsi dana Bansos oleh Sekda Keerom tersebut murni kasus hukum dan tidak ada hubungannya dengan politik.
” untuk itu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk meneruskan kasus tersebut. Kami juga mendukung penuh Polda Papua dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut,” pungkas Laurens.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Papua menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Papua, Trisisiwanda Indra (TI) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bansos di kabupaten Keerom senilai Rp 18,2 Milyar.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan, TI sudah ditahan pada Minggu (14/4/2024) malam setelah pihaknya memeriksa 18 saksi dan hasil pemeriksaan telah memenuhi dua alat bukti yang kuat untuk penetapan sebagai tersangka.
“Tadi malam tim sudah melakukan upaya hukum karena hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024. Tim melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua. Yang bersangkutan kooperatif, kami melakukan periksaan sekitar pukul 20.00 wit. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanganan selama 20 hari kedepan,” ungkap Kombes Sapari, Senin (15/4/2024) siang.
Lebih lanjut Kombes Sapari menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 Milyar.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jumto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” Jelas Kombes Sapari.
Kombes Sapari menyebutkan, tersangka TI terlibat kasus bansos tahun anggaran 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom. (Redaksi Topik)