Menyusul Lukas Enembe, Rijatono Lakka jadi Tersangka TPPU
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 14 Apr 2023
- visibility 59
- comment 0 komentar

Sidang pembacaan dakwaan direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 5 April 2023. (Beritasatu.com)
Jakarta, Topikpapua.com, – Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia mengikuti jejak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang telah terlebih dahulu menjadi tersangka TPPU.
Dilansir dari Beritasatu.com, Lukas dan Rijatono sebelumnya telah dijerat pula oleh KPK terkait kasus suap. Rijatono kini telah disidang, sedangkan Lukas masih mendekam di sel tahanan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya terus berupaya melakukan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil korupsi. KPK kemudian melakukan pengembangan, sehingga ditemukan pidana lain yang dilakukan Rijatono.
Sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2018 sampai dengan 2023,” ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (14/3/2023)
Ali menerangkan, kini KPK terus bekerja membongkar kasus tersebut. Penelusuran atas aset-aset terkait kasus terus dilakukan.
“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan akan disampaikan berikutnya,” ujar Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe), tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Tim penyidik, kata Ali, masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini. Ali berharap, dugaan TPPU terhadap Lukas Enembe bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


