Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 679
  • comment 0 komentar

Dekai, Topikpapua.com, — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 akhirnya menetapkan OK dan IK sebagai tersangka atas dugaan rangkaian pembunuhan warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Tengah, Rabu (28/1/2026).

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengaku kedua tersangka ini telah diamankan pada tanggal 2 Januari 2026 di Dekai dan setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan kedua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa kasus pembunuhan warga sipil di Yahukimo.

“Keduanya diamankan di Jalan Sosial Dekai dan berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia,” ungkap Brigjen Faizal.

Menurutnya, untuk tersangka OK diduga terlibat dalam tiga peristiwa kekerasan yang terjadi sepanjang 2025, Yaitu penganiayaan berat terhadap warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai.

Sementara itu, tersangka IK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ramli M. Korban diketahui mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka pada punggung, serta luka sayat pada tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta tetap menjamin hak-hak tersangka. Pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan,” jelas Faizal.

Dirinya menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Faizal.

“Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Penegakan hukum ini bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam beraktivitas sehari-hari,” sambungnya.

Brigjen Faizal menegaskan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan akan terus melakukan langkah penegakan hukum dan pengamanan wilayah guna menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat di Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Personel Gabungan Diturunkan Amankan Pertandingan Terbang Layang di Timika

    Puluhan Personel Gabungan Diturunkan Amankan Pertandingan Terbang Layang di Timika

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Puluhan personel gabungan TNI dan Polri serta SAR dan personel APBD, Kamis (23/9/2021) mengamankan pertandingan cabang olah raga (cabor) terbang layang di venue hanggar yang berlokasi di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua. Ipda Pol Putu selaku penanggung jawab pengamanan kemarin, mengungkapkan, pengamanan yang berada di luar ring venue melibatkan 5 personel BKO […]

  • Cerita Foto

    Cerita Foto

    • calendar_month Kam, 4 Okt 2018
    • account_circle topik papua
    • visibility 82
    • 0Komentar
  • Bank Indonesia Kembali Gelar Festival Kopi Papua 2023

    Bank Indonesia Kembali Gelar Festival Kopi Papua 2023

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Bank Indonesia Perwakilan Papua bakal menggelar Festival Kopi Papua 2023 pada 4 hingga 8 Agustus 2023 mendatang. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Juli Budi Winantya mengatakan, pelaksanaan Festival Kopi Papua yang ke-6 ini, Bank Indonesia menghadirkan 10 musisi ternama, baik tingkat Papua maupun nasional. “Nanti ada 10 musisi yaiu Immanuel […]

  • Rapimda Demokrat Papua Resmi Ditutup, Ini Hasilnya..

    Rapimda Demokrat Papua Resmi Ditutup, Ini Hasilnya..

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Setelah menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) selama dua hari, DPD Demokrat Provinsi Papua resmi ditutup. Ada lima keputusan penting yang di hasilkan dalam Rapimda yang di gelar di Hotel Horizon Jayapura tersebut. Dari lima keputusan yang di hasilkan, empat keputusan diantaranya berkaitan erat dengan dua agenda utama Demokrat terkait Kongres DPP Partai […]

  • Tim Kriket Putri Papua Sumbang Medali Emas, Gubernur Enembe: Papua Juga Bisa!

    Tim Kriket Putri Papua Sumbang Medali Emas, Gubernur Enembe: Papua Juga Bisa!

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 868
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Ungkapan lawas, kerja keras tidak pernah menghianati hasil benar-benar dibuktikan cabang olahraga (cabor) tim kriket putri Papua dalam kategori super sixes hingga berhasil meraih medali emas. Tak ayal, prestasi membanggakan itu menuai apresiasi khusus dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, dalam rilis pers yang diterima […]

  • Ini Isi Petisi Tim 150 An Terhadap 7 Terdakwa Kasus Rusuh Papua

    Ini Isi Petisi Tim 150 An Terhadap 7 Terdakwa Kasus Rusuh Papua

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 764
    • 0Komentar

    ‘Menyesalkan penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua yang masih diskriminatif terhadap korban dibandingkan dengan pelaku Rasisme Tri Susanti yang hanya dihukum 9 bulan penjara. Menyatakan Protes Keras atas tuntutan hukuman Makar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan bagi korban ujaran rasisme Terdakwa Buctar Tabun dan kawan-kawan, Meminta Presiden RI membebaskan Terdakwa Buctar Tabuni dan seluruh Tahanan Politik Papua yang nota bene sebagai korban rasisme berdasarkan kewenangan Presiden yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, dan mendesak DPR RI, DPD RI, DPR Papua segera membentuk Panitia Khusus Ujaran Rasisme’

expand_less