Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Mamberamo Raya Siap Disidangkan
- account_circle topik papua
- calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak

2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Mamberamo Raya/ist
Jayapura, Topikpapua.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura akan segera menyidangkan dua tersangka (JJH dan YSM) kasus korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris–Kasonaweja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya yang telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Kajari Jayapura Alexander Sinuraya membenarkan berkas perkara JJH dan YSM sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Karena syarat formil dan materil sudah dinyatakan lengkap maka langsung masuk ke tahap II yaitu penyidangan,” katanya, Rabu (23/11/2022).
Dijelaskan Alex, sembari menunggu persidangan, kedua tersangka akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas II A Abepura.
“Jadi kemarin setelah P21, langsung 2 tersamhka kami tahan di Lapas Abepura untuk menunggu persidangan,” bebernya.
Alex menyebut dua JPU meneliti berkas berkara tersangka JJH dan YSM yaitu Achmad Mobarubun dan Muhammad Arifin.
“Itu dimulai sekitar pukul 12.00 WIT dan selesai pukul 15.00 WIT. Saat tahap dua, dua tersangka didampingi oleh penasehat hukum yang sudah mereka (tersangka) tunjuk,” bebernya.
Alex pun menegaskan atas perbuatan kedua tersangka yang sudah merugikan negara, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Jayapura menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5,7 miliar.
Dalam kasus tersebut sebanyak 17 orang saksi diperiksa, termasuk YSM dan JJH.
Adapun modus dalam perkara ini adalah proyek fiktif, yang mana pencairan uang sudah dilakukan, namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja sepanjang 3 km tidak pernah ada.
Bahkan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,4 miliar. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar