Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Timah Panas Hentikan Pelarian DPO Kasus Amunisi di Yahukimo

Timah Panas Hentikan Pelarian DPO Kasus Amunisi di Yahukimo

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan narapidana Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

Pria yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) ini dibekuk di depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 07.47 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa membenarkan, dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021.

Kemudian permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

“Jadi, dia ditangkap tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Kamal, Senin (31/10/2022).

Saat akan diamankan, lanjut Kamal, Yentinus Kogoya sempat melakukan perlawana sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

“Karena tidak gubris juga, anggota melumpuhkan DPO itu dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri,” beber Kamal.

“Saat ini Yentinus Kogoya sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” imbuhnya.

Dipaparkan Kamal, Yentinus Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya yakni Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejari Jayawijaya dan dia telah disidang mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” ucapnya.

Rencananya pada Rabu 2 November 2022, Yetinus Kogoya akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses lebih lanjut.

“Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” tandas Kamal. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah 34 Hari Heli MI-17 Belum Ditemukan, Ini Penjelasan TNI

    Sudah 34 Hari Heli MI-17 Belum Ditemukan, Ini Penjelasan TNI

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Sejak dinyatakan hilang pada tanggal 28 Juni lalu, hingga kini (34 hari) Heli Penerbad  jenis MI – 17 No Reg HA 5138 belum juga di temukan. Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Cpl Eko Daryanto mengaku Hingga saat ini pencarian heli MI-17 masih terus di lakukan, “ Sejak awal pencarian, Koops TNI Wilayah Papua telah […]

  • Grub Band Jamrud Siap Meriahkan Kampanye Terbuka Gibran di Jayapura

    Grub Band Jamrud Siap Meriahkan Kampanye Terbuka Gibran di Jayapura

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan menggelar kampenye terbuka di Kota Jayapura Papua, Jumat (26/1/2024). Ketua Tim pemenangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Ronald Antoni Bonai mengatakan dalam kampanye terbuka tersebut grub band Rock Jamrud di jadwalkan akan ikut memeriahkan kampanye yang akan digelar di GOR […]

  • Ini Alasan Mengapa Harus Pilih Pasangan Mariyo pada PSU Papua

    Ini Alasan Mengapa Harus Pilih Pasangan Mariyo pada PSU Papua

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut dua, Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO), Yopi Ingratubun menuturkan alasan mengapa warga Provinsi Papua harus memilih pasangan Mariyo saat PSU Papua pada tanggal 6 Agustus 2025 mendatang. Menurut Yopi yang juga menjabat sebagai ketua komisi III DPR Papua tersebut, Pasangan Mariyo adalah kombinasi yang […]

  • Kunjungi 5 Distrik, DPRD Kota Terima 422 Usulan Program Senilai 150 Milyar

    Kunjungi 5 Distrik, DPRD Kota Terima 422 Usulan Program Senilai 150 Milyar

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – DPRD Kota Jayapura mengaku menerima 422 usulan program dan kegiatan dari lima distrik yang ada di kota Jayapura, saat menggelar kegiatan reses sejak 22 februari hingga 1 maret 2019. Hal ini di ungkapan Anggota Fraksi PKB- DPRD Kota Jayapura, Amir Hamzah Siregar saat membacakan peyampaian laporan Reses Dewan pada sidang paripurna DPRD […]

  • 3.000 Personel Gabungan Siap Amankan Kunker Wapres di Jayapura

    3.000 Personel Gabungan Siap Amankan Kunker Wapres di Jayapura

    • calendar_month Ming, 27 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 3.000 personel gabungan untuk mengamankan kunjungan kerja (kunker) Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jayapura, Papua. Wapres Ma’ruf Amin dijadwalkan tiba, Senin (28/11/2022) malam di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura. “Ada sekitar 3.000 personel gabungan (TNI dan Polri) yang kami siapkan untuk […]

  • Siap Edarkan Ganja Kering 5 Kg, 6 WNA PNG Diringkus Aparat Gabungan

    Siap Edarkan Ganja Kering 5 Kg, 6 WNA PNG Diringkus Aparat Gabungan

    • calendar_month Kam, 30 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Enam pemuda yang merupakan WNA asal PNG diringkus Tim gabungan TNI, Bea Cukai serta Imigrasi Papua, lantaran kedapatan membawa 5kg narkotika jenis ganja kering siap edar. Diketahui atas perbuatannya, keenam pelaku itu dapat diancam dengan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara 5-15 tahun. Kasrem 172/PWY Kolonel […]

expand_less