Diserahkan ke Kejaksaan, Pelaku Penyetubuh Anak Dibawah Umur ini Terancam 15 Tahun Penjara  

oleh -48 Dilihat
Polisi saat menyerahkan PR (24), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pemuda berinisial PR (24), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (13/5/2022) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, membenarkan penyerahan pelaku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

“Tadi JPU yang menerima penyerahan adalah Jane Sabatris Waromi, S.H. Kami juga menyerahkan bersama barang bukti berupa saty buah celana panjang jeans warna hitam, satu buah baju sweather lengan panjang warna putih, satu buah celana dalam warna pink dan satu buah BH warna biru putih milik korban,”ungkap Handry.

Lanjut Handry, PR diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 584 /V/ 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 16 Mei 2021 soal kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan kejadian yang menimpa korban sebanyak lima kali dengan modus pelaku membujuk rayu pelaku.

“Korban dan pelaku juga diketahui berhubungan dimulai dari perkenalan melalui aplikasi messenger. Kemudian berpacaran hingga korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan,” beber Handry.

Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi Topik)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.