Cabuli Anak Dibawah Umur WN Terancam 15 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 10 Sep 2022
- visibility 102
- comment 0 komentar

Penyidik PPA Polresta Jayapura Kota saat menyerahkan tersangka WN ke Kejari Jayapura/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang remaja berinisial WN (18) terancam 15 tahun penjara lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur Mawar (8).
Kasus WN telah dilimpahkan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (9/9/2022).
“Penyerahan WN ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawiling di Jayapura, Sabtu (10/9/2022).
Handry menjelaskan, WN diketahui melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu di seputaran Dok IX Distrik, Jayapura Utara.
“Tersangka waktu kejadian menunggu di dalam kamar ketika korban sedang mandi, dan saat korban kembali ke kamar, tersangka langsung membekap korban dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak,” jelasnya.
“Kemudian tersangka menggosok-gosokkan kemaluannya pada tubuh korban, bahkan sempat memasukkan kemaluannya ke dalam lubang anus korban,” imbuh Handry.
Atas kejadian itu tersangka WN diproses di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1220 / VII / 2021 / SPKT / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Juli 2022.
“Kini berkas perkaranya telah rampung dan tersangka pun telah kami serahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H bersama barang buktinya untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”bebernya.
Diketahui tersangka WN disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




