Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Perkosa Teman Sendiri, MLH Terancam 12 Tahun Penjara

Perkosa Teman Sendiri, MLH Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
  • visibility 1.327
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, –  Sempat menjadi buron selama tiga hari, Polisi akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan di Perumahan Graha Youtefa, Jumat (25/09/20). Penangkapan Pelaku yang berinisial MLH (20) ini, oleh tim Opsnal Polresta Jayapura Kota.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari keluarga pelaku sehingga tim langsung bergerak ke perumahan graha yotefa dan berhasil membekuk MLH, selanjutnya di bawah ke Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ” kata Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, Kepada Pers, Sabtu (26/09/20).

Menurut Kasat Reskrim, MLH mengaku melakukan aksi bejatnya karena terpengaruh minuman keras, ” Pelaku mengakui perbuatannya, dimana saat melakukan pemerkosaan dalam keadaan Mabuk,” jelas Akp omang.

Sekedar diketahui, kejadiaan pemerkosaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIT, Sabtu (19/09/20) lalu. Saat  itu korban sedang beristirahat kemudian pelaku datang dalam keadaan habis mengkonsumsi minuman keras dan pelaku masuk kekamar kost korban lalu sempat berbincang-bincang.

“Tiba-tiba pelaku langsung menindis korban dengan tubuh pelaku dan menyekap mulut korban selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban, ” kata Kasat Reskrim.

Saat ini MLH sudah ditahan di Rutan Kapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MLH dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.  (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less