Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua hingga awal 2020 masih memproses lima kasus dugaan korupsi dana desa yang tersebar di beberapa kabupaten.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna menjelaskan, dari lima kasus tersebut, jumlah kerugian negara mencapai Rp 4,225 miliar.
“Di Asmat kerugian negara Rp 1,262 miliar, Kabupaten Jayapura Rp 764 juta, Merauke Rp 1,820 miliar, Nabire Rp 337 juta dan Keerom Rp 70 juta,” ujarnya Kombes Ricko di Jayapura, Kamis (09/01/20).
Menurutnya, Dari proses penyidikan yang telah dilakukan, diketahui ada beberapa motif sehingga kasus tersebut sampai pada masalah hukum.
“Ada yang sengaja memperkaya diri sendiri, ada yang memang ketidaktahuan dari aparat kampung untuk penggunaannya dan pelaporannya seperti apa. Yang dominan itu faktor niat dari kepala kampung, penyalah gunaan,” Jelas Ricko.
Selain itu, penanganan kasus korupsi dana desa juga tidak selalu sampai tahap penyidikan karena sebelumnya ada tahap dimana pihak yang dianggap bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara.
“Ketika kita dapat pengaduan masyarakat (Dumas), maka kita perlu investigasi dan telaah dengan berkordinasi dengan Apip, yang diantaranya Inspektorat dan BPKP. Kemudian ada tahap pemulihan, yaitu pengembalian dana desa. Tetapi bila pemulihan itu tidak bisa dilakukan, maka akan dinaikan ke tahap penyidikan,” Pungkas nya. (Redaksi Topik)