Jayapura, Topikpapua.com, – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Jayapura sebagai pengelola Dana Pensiun di wilayah kerja Provinsi Papua memastikan pencairan gaji pensiun-13 bagi para pensiun di Provinsi papua.
Branch Manager PT TASPEN (Persero) Cabang Jayapura, Mulat Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan mencairkan gaji pensiun 13 dengan nilai 56 miliar lebih, kepada kurang lebih 23.623 Pensiunan di Papua.
Pencairan akan di lakukan melalui 11 Mitra Bayar, baik Kantor Pos maupun Perbankan yang menjadi kantor bayar masing-masing penerima pensiun.
“Pembayaran Gaji Pensiun Ke-13 bagi para Pensiunan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 44 Tahun 2020 tanggal 07 Agustus 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 07 Agustus 2020, tentang Tentang Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, “Jelas Mulat kepada Pers lewat Rilis yang di terima redaksi topik, Selasa (11/08/20).
Dijelaskan Mulat, besaran gaji pensiun 13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan bulan Juli 2020 tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.
“Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung tanggal 01 Agustus 2020 dan seterusnya, maka pembayaran gaji pensiun 13 tahun 2020 dilakukan oleh instansi yang bersangkutan. Pihak Perbankan dan Kantor Pos tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit/pinjaman terhadap dapem gaji pensiun 13 tersebut, “Jelas Malat.
Lanjutnya, Gaji Pensiun 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun (Pensiun Sendiri/Janda/Duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya.
“Penerima Pensiun Ganda, yakni penerima pensiun yang menerima penghasilan berupa pensiun sendiri dan pensiun janda/duda, maka yang bersangkutan berhak atas gaji pensiun 13 keduanya. Sementara, bagi penerima Pensiun Rangkap, yakni mereka yang menerima dua penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD maka gaji pension 13 diberikan hanya untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Dan bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun/tunjangan yang meninggal dunia akan diberikan sebesar pensiun terusannya, “Beber Mulat.
Menurut Mulat, Selama masa pandemic Covid-19, PT TASPEN (Persero) tetap melakukan operasional pelayanan kepada para peserta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan kantor, pengukuran suhu tubuh, memakai masker dan sarung tangan) serta physical distancing. Bahkan peserta yang datang tanpa mengenakan masker maka akan dibagikan masker secara gratis.
TASPEN juga membuka pelayanan klaim dan pembayaran pensiun melalui beberapa aplikasi yang memberi kemudahan seperti E-Klim, TASPEN CARE, Aplikasi Otentikasi maupun social media seperti Facebook, Instagram, Whatsapp sehingga diharapkan pelayanan tetap berjalan baik dan peserta tidak perlu datang langsung ke TASPEN.
“Demi pencegahan penyebaran wabah Covid-19, kami juga menghimbau kepada para pensiunan telah memiliki ATM/Smartcard untuk melakukan pengambilan gaji pensiun bulanan termasuk gaji pensiun 13 melalui mesin ATM guna menghindari penumpukan/antrian di kantor bayar dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, “Pungkas Mulat Budiyanto. (Redaksi Topik)