Jayapura, Topikpapua.com, – YY (18 Tahun) pelaku persetubuhan dibawah umur tak berkutik setelah dibekuk Tim Delta Polres Jayapura Kota di Dok II Distrik Jayapura Utara. Selasa (18/06/19).
Kasubbag Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra, SH., MH menjelaskan bila penangkapan YY, pelaku persetubuhan di bawah umur terhadap korban MY (16) di pimpin langsung oleh Ka Tim Delta Aipda A. Sero Sero bersama tim.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya Dok II sehingga tim bergerak ke rumah pelaku dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan, YY diamankan selasa sore sekitar pukul 16.50 wit, “Ungkap Iptu Jahya kepada Redaksi Topik, Selasa (18/06/19) malam.
Iptu Jahja menerangkan kejadian pemerkosaan YY terhadap MY terjadi pada hari senin tanggal 1 April lalu sekitar pukul 22.30 wit di taman TK Dok VII kelurahan imbi Distrik Jayapura Utara.
“Jadi kronologisnya itu, saat itu korban berada di halte Gor APO, tiba-tiba pelaku datang mengajak korban untuk ikut ke arah Dok VII, sesampai di TKP pelaku mengajak korban mengkonsumsi miras sebanyak 1 botol,” jelas Iptu Jahja.
Lanjut Kasubbag Humas, setelah mengkonsumsi miras, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, karena korban sudah tak berdaya pelaku langsung melakukan hal tersebut terhadap korban.
“ Pasca kejadian, keluarga korban melapor ke kami dan kami cari, Pelaku ini sudah buron selama dua bulan dan hari ini kami amankan, “ Pungkas Iptu Jahya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara ini pun menambahkan, saat ini pelaku sudah di serahkan ke penyidik PPA Polres Jayapura Kota dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. (Redaksi Topik)