Jelang Nataru, Polda Papua Siap Tindak Tegas Penjual Miras
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 22 Des 2022
- visibility 98
- comment 0 komentar

Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri
Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri mengatakan pihaknya siap memberikan tindakan tegas bagi penjual minuman keras (miras) menjelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Jadi mulai tanggal 23-25 Desember tidak ada penjualan miras. Jika ada yang coba-coba jual, kita akan bongkar dan tangkap sehingga tidak ada pesta Natal berbau miras. Nanti kita juga akan lakukan di malam pergantian tahun baru mulai tanggal 30-31 Desember, terus 1 Januari 2022, tidak ada juga,” tegas Kapolda usai memimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Cartenz 2022 di Mako Brimob Papua, Kamis (22/12/2022).
Kapolda kembali menegaskan kepada penjual miras untuk tidak coba-coba menjual, sebagaimana larangan yang dikeluarkannya. Pasalnya, miras menjadi pemicu terjadinya konflik yang mengganggu kamtibmas di wilayah Papua.
“Minum sedikit saja tapi mabuknya banyak, kita tidak mau seperti itu. Makanya kami terpaksa harus melarang dengan mengambil langkah tegas supaya pesta Natal itu menghadirkan rasa jedamaian dan rasa nyaman di Papua bukan ketidaknyamanan,”tandasnya.
Menurut Kapolda di tahun-tahun lalu menjelang Natal dan Tahun Baru, tidak ada kejadian seperti di Tolikara dan daerah lainnya yang dipicu oleh miras.
“Saya sudah perintahkan para Kapolres jajaran, kalau tidak mampu menangani maka saya akan evaluasi,” pungkasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




