Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Ini Isi Petisi Tim 150 An Terhadap 7 Terdakwa Kasus Rusuh Papua

Ini Isi Petisi Tim 150 An Terhadap 7 Terdakwa Kasus Rusuh Papua

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sel, 9 Jun 2020
  • visibility 779
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com – ‘Menyesalkan penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua yang masih diskriminatif terhadap korban dibandingkan dengan pelaku Rasisme Tri Susanti yang hanya dihukum 9 bulan penjara.

Menyatakan Protes Keras atas tuntutan hukuman Makar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan bagi korban ujaran rasisme Terdakwa Buctar Tabun dan kawan-kawan,

Meminta Presiden RI membebaskan Terdakwa Buctar Tabuni dan seluruh Tahanan Politik Papua yang nota bene sebagai korban rasisme berdasarkan kewenangan Presiden yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku,

Mendesak DPR RI, DPD RI, DPR Papua segera membentuk Panitia Khusus Ujaran Rasisme

Demikian isi petisi Tim 150 An Papua, yang di promotori Pieter Ell sebagai Koordinator dan Paskalis Kossay selaku Sekrertaris.

Terkait dengan Petisi ini, Pieter Ell mengatakan latar belakang hadirnya gerakan petisi tersebut terkait  tuntutan hukuman terhadap 7 terdakwa kerusuhan Papua di PN Balikpapan, yang begitu fantastik.

“Jadi kami ada sekitar 150 orang dengan berbagai latar belakang profesi satu hati menyatakan petisi kepada pemerintah pusat,” kata Pieter Ell kepada Pers, Senin (08/06/20).

Menyoal tentang tingginya tuntutan hukum tersebut, Pieter Ell menyebut proses tersebut harus di hargai, karena dalam penuntutnan apalagi kasus yang menjadi sorotan public seperti makar ada tahapannya. 

“ Ada tiga tahapan yang kesemuanya harus di koordinasikan dengan Kejagung, sehingga saya pikir Kejaksanaan Papua hanya jalankan perintah dari Kejagung, dan semua proses ini ketat. Itu sudah biasa, pasti kejagung yang akan menentukan,” jelasnya.

Pieter Ell sendiri mengaku bukanlah kuasa hukum yang menangani perkara 7 terdakwa tersebut, namun dari hasil komunikasi dengan rekan pengaca, ternyata banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan kualifikasi daripada fakta itu sendiri.

“ Dan  ancaman hukum yang dituntut sangat fantastic, sehingga inilah yang mengherankan,” kata Pieter yang juga berharap dukungan dengan satu hati satu pikiran untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak terdakwa secara benar menurut hukum.

Terkait dengan pasal makar sendiri, Pieter Ell menjelaskan pasal 106-110 KUHP mengatur tentang makar. Selama 20 tahun setelah revormasi, pasal-pasal inilah yang digunakan membungkam aktifis yang menyuarakan aspirasi dari masyarakat Papua soal ketidakadilan, kesenjangan dan pelanggaran HAM dan lainnya.

“Jadi itu pasal keramat yang selama ini digunakan untuk bungkam aspirasi di masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, selama ini proses hukum terhadap pelaku yang dibelenggu dengan pasal makar tersebut, tidak berujung pada penyelesaian soal.

Artinya, kata Pieter, akar persoalannya adalah soal penyelesaian pelanggaran HAM Papua yang selama ini baru diselesaikan 1 kasus saja, yakni kasus Abepura.

Padahal sebelum tahun 2000 ada banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi sejak integrasi Papua ke NKRI, demikian juga setelah revormasi seperti kasus Paniai berdarah.  

“Nah ketika ada aspirasi yang menyuaran untuk penyelesaian HAM maka dibungkamlah dengan pasal Makar, inilah seperti yang terjadi terhadap 7 tahanan ini, yang saat itu mereka menyuarakan itu mereka sebagai korban malah belakangan menjadi pelaku,” jelasnya menambahkan hal inilah yang menjadi salah satu factor 150 An Papua mendorong pentisi tersebut kepada pemerintah pusat.

Sehingga, dengan adanya kasus 7 tahanan Papua ini, lanjut Pieter, menjadi momentum, bagaimana pemerintah pusat untuk tidak melihat persoalan Papua dengan sebelah mata.

Bahwa, UU Otsus pasal 45-47  jelas tentang penyelesaikan pelanggaran HAM, maka buatlah peradilan hukum HAM di Papua, atau komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk selesaikan kasus yang terjadi di Papua.

“Jadi semua ini ada saluran yang bisa menyelesaikan, tak hanya dengan pasal makar saja, karena itu bukan jaminan. Satu masalah selesai maka akan timbul masalah lain. Sehingga saya kembali mengusulkan kepada pemerintah pusat bentuklah badan-badan itu untuk selesaikan persoalan yang muncul di Tanah Papua,” Pungkas nya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renja OPD Tolikara 2021 Terfokus di Semua Sektor

    Renja OPD Tolikara 2021 Terfokus di Semua Sektor

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Kabupaten Tolikara menitikberatkan pembangunan di semua sektor, terkhususnya desain  ibu Kota Kabupaten di Tahun 2021. “Pembangunanan di  tahun 2021 terfokus pada semua sektor,  dengan titik beratnya tertuju pada desain wajah kota Karubaga sebagai ibukota Kabupaten Tolikara,” kata  Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo saat Rapat Pembahasan Progres Pengisian Rencana Kerja (Renja) Organisasi […]

  • 7 Fakta Serangan Gelombang ke Dua Covid-19 di Papua, Nomor 4 Mengerikan..

    7 Fakta Serangan Gelombang ke Dua Covid-19 di Papua, Nomor 4 Mengerikan..

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 3.475
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Pandemik Covid-19 sudah menjangkiti Papua sejak bulan Maret 2020. Hingga kini virus yang berasal dari provinsi Wuhan China tersebut masih terus menghantui masyarakat di Papua, bahkan sejak Juni 2021 serangan covid-19 di Papua makin meningkat. Banyak Fakta baru yang di temui sejak serangan gelombang ke dua covid-19 di Papua. Berikut Redaksi Topik […]

  • Pemerintah Gelontorkan 2 Milyar untuk DTH Korban Bencana Alam Sentani

    Pemerintah Gelontorkan 2 Milyar untuk DTH Korban Bencana Alam Sentani

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, –  Pemerintah pusat melalui Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menyiapkan dana sebesar Dua Milyar empat puluh lima juta rupiah yang akan di bagikan kepada 409 kepala keluarga yang rumahnya rusak berat saat bencana banjir bandang, longsor serta meluapnya air danau sentani pada pertengahan tahun 2019 lalu. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jayapura, Drs. Sumartono mengatakan, […]

  • Gelar Razia di Lanny Jaya Polisi Amankan 8 HT, Diduga Milik Simpatisan KKB

    Gelar Razia di Lanny Jaya Polisi Amankan 8 HT, Diduga Milik Simpatisan KKB

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dari dari hasil razia cipta kondisi yang dilakukan Jumat (3/3/2023, jajaran Polres Lanny Jaya menyita 8 unit alat komunikasi berupa Handy Talky (HT) yang diduga milik simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Operasi cipta kondisi gabungan dengan Satgas Operasi Damai Cartenz dipimpin Kasat Reskrim Ipda Yoga Dwi Arjuna, di depan Mapolres Lanny Jaya […]

  • ‘CLBK’.., Jacksen F Tiago Resmi Latih Persipura

    ‘CLBK’.., Jacksen F Tiago Resmi Latih Persipura

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 948
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Rumor akan kembalinya Jacksen F Tiago (JFT) ke pangkuan Manajemen Persipura akhirnya terjawab setelah Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tommy Mano (BTM) mengumumkan status JFT sebagai pelatih Persipura. “ Hari saya umumkan bahwa Jacksen sudah resmi menjadi pelatih Persipura Jayapura dan besok beliau akan tiba di jayapura, “Ungkap BTM kepada Redaksi Topik, […]

  • Ketua KPU Yahukimo Bantah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Tangapan Bawaslu Papua

    Ketua KPU Yahukimo Bantah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Tangapan Bawaslu Papua

    • calendar_month Ming, 20 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 761
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Yesaya Magayang Amd, Kep membatah tuduhan melakukan pemerkosaan anak dibawah umur. Bantahan itu terkait dengan postingan akun Pace Nere yang diduga kuat sengaja disebarkan  di Groub Relawan FB ABOCK BUSUP MA-YULIANUS HELUKA SH FOR YAHUKIMO JILID II, tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya, termasuk lembaga besar KPU. […]

expand_less