Sentani, Topikpapua.com, – Sekitar 10 jam lamanya Kantor distrik Sentani di palang oleh Ondofolo Kampung Yahim Albert Felle, pemalangan di lakukan karena Pemilih hak ulayat tanah menilai Pemerintah Daerah Kabupaten sentani belum melunasi pembayaran Hak Ulayat tanah sejak tahun 2013.
“Kami dari masyarakat adat Kampung Yahim merasa sangat janggal, karena luas yang sekarang bersertifikat ini hanya 2.670 meter persegi. Sedangkan luas keseluruhan dari kantor Distrik Sentani ini adalah 6000 meter persegi, sehingga masih ada kekurangan 3.330 meter persegi,” kata Daud Felle saat melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Jayapura, Senin (11/03/19) sore di Kantor Bupati Jayapura.
Daud meminta agar pihak Pemerintah kabupaten Jayapura segera membuat sertifikat dengan luasan 6000 meter persegi dan membayarkan sisa tanah seluas 3.330 meter persegi.
“ kita mengukur sisa lokasi tanah yang kelebihan dengan luasan 3.300 meter persegi itu terlebih dahulu secara manual. Dan setelah diukur, dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura menyelesaikan pembayaran lokasi kelebihan tanah yang dimaksud,” Ungkap Daud.
Dirinya pun mengaku bila pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bahkan adik Ondofolo Albert Felle ini mengancam apabila pihaknya menang dalam gugatan tersebut maka pihaknya tidak akan menjual kembali lokasi tanah ini kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“ Kalau kami menang kami tidak akan jual kembali tanah ini ke Pemerintah, karena sudah banyak pengusaha yang menanyakan lokasi yang telah dibangun Kantor Distrik Sentani ini, “ Lugas nya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, mengatakan, bahwa dalam hal ini pemerintah daerah akan membantu mayarakat adat untuk menempuh jalur hukum, agar adanya keputusan hukum inkrah yang menyatakan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura harus menyelesaikan pembayaran hak ulayat terhadap Kantor Distrik Sentani.
“Kami sangat harapkan agar masyarakat adat dapat membuka palang tersebut sampai dengan adanya keputusan inkrah,” kata Sekda Hanna Hikoyabi.
Setelah mendapatkan kata sepakat, palang kantor distrik sentani lalu di buka sekitar pukul 16.45. Palang tersebut dibuka langsung oleh pemilik hak ulayat tanah Albert Felle didampingi adiknya Daud Felled an disaksikan oleh Kepala Distrik Sentani Budi Prodjonegoro Yokhu dan Kabag Ops Polres Jayapura AKP Praja G. Wiratama, S.IK serta puluhan aparat Kepolisian baik dari Polres Jayapura maupun Polsek Sentani Kota.(Irf)