Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua nampaknya tak main-main dalam penanganan kasus dugaan Penyalagunaan dan PON XX Papua. Setelah berhasil menyita uang senilai Rp6, 4 Milyar pada pekan lalu, kali ini penyidik Kejati Papua kembali berhasil mengamankan uang sebesar Rp3 Milyar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang sejumlah Rp3 Milyar tersebut disita dari salah satu vendor yang bekerjasama dengan bidang II Pemasaran PON Papua.
“Jadi ini adalah pengembangan dari hasil penyitaan sebelumnya, dimana dengan tersangka RL yang sudah kita amankan di lapas abepura, dimana dana 3 Milyar tersebut adalah dana kelebihan dari nilai kontrak,” Ungkap Nixon, Selasa (21/10/2024).
Dijelaskan Aspidsus, Nilai kontrak pekerjaan nya sebesar Rp19 Milyar, namun yang dikirimkan ke rekening Vendor (LAP) sebesar Rp24 Milyar, sehingga ada kelebihan 6 Milyar.
“Dana 3 Milyar yang kita sita ini berasal dari kelebihan 6 Milyar itu, itu kita sita daribpelaku berinisial A, dan kita masih terus akan menyelidiki kemana dana 3 Milyar lainnya, termasuk mencari tau apa motiv pengiriman uang melebihi nilai kontrak,” jelasnya.
Menurut Nixon, Dengan penyitaan Rp3 Milyar dari vendor Bidang II ini maka total uang negara yang telah kita selamatkan sebesar Rp. 9,650.271.800.
Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana PON Papua ini pihaknya telah memeriksa 442 kontrak yang bersumber dari APBD.
” Kami kerja marathon dan serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana PON ini, hingga kini kami telah memeriksa 442 kontrak dan 90 orang saksi. Dan mau kami tegaskan bahwa pengembalian dana ini tidak lantas memghapuskan tindak pidana yang ada,” jelas Dedi.
Dedi mengaku pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalagunaan dana PON Papua dan memastikan tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini.
“Perkara PON ini akan kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Siapapun yg terlibat akan ditindak, tidak ada tebang pilih, prinsip kami tajam keatas humanis kebawah,” tutup Dedi.
Setelah melengkapi semua berkas penyitaan, uang sebesar Rp3 Milyar tersebut lalu diserahkan kepada Bank BNI sebagai rekanan Kejati Papua dalam menyimpan dana sitaan.
Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua. Keempat tersangka tetsebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini keempat nya telah di tahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom. (Redaksi Topik)