Sindikat Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta, 10 Unit Motor Diamankan
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 3 Okt 2025
- visibility 410
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Resmob Polresta Jayapura berhasil membongkar sindikat spesialis Curanmor di kota Jayapura. Tiga orang diamankan berikut 10 unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura, Kompol I Dewa Gede Ditya mengatakan pengungkapan kasus ini dilaksanakan saat pihaknya melaksanakan Operasi Sikat Cartenz-2025.
“Tiga orang yang kita amankan yakni MH (19) dan WEY (21) yang merupakan Pelaku Curanmor sedangkan yang satunya yakni FHC (21) selaku Penadah,” ungkap Kompol Dewa, Jumat (03/10/2025).
Lebih lanjut kata Kompol Dewa, dari tangan ketiganya Tim berhasil menyita 10 Unit kendaraan roda dua berbagai jenis yang merupakan hasil kejahatan curanmor.
“Sementara itu, untuk teknisnya para pelaku curanmor ini menjual motor hasil curian kepada penadah, kemudian penadah menjual kembali ke orang lain dengan memperoleh keuntungan 1 hingga 2 juta rupiah,” jelas Kompol Dewa.
ketiga pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari 3 kali dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, “Adapun Modus Operandi pelaku dalam beraksi yakni memanfaatkan situasi sepi dan kemudian merusak fungsi kontak kendaraan,” tambah Kompol Dewa.
Dirinya juga menambahkan, terhadap pelaku curanmor disangkakan Pasal 363 Kuhp tentang Pencurian dan terancam hukuman Penjara maksimal tujuh tahun, sementara Pasal 480 diterapkan kepada pelaku penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota. Untuk diketahui bahwa Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan khsusnya 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan Masyarakat Kota Jayapura,” pungkas Kasat Reskrim Polresta, Kompol Dewa Ditya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


