Kirim 8 Gram Sabu Lewat Jastip ke Wamena, 2 Pria Diamankan Polisi

oleh -3 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura berhasil membongkar sindikat pengiriman sabu lewat Jasa pengiriman barang di kota Wamena, Kabupatrn Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dua orang terduga pemilik sabu beserta 8 gram sabu berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Jaypura, AKP Irene Aronggear mengaku penangkapan tersebut dilakukan tim nya pada Rabu 13 Maret 2024, disalah satu tempat jasa pengiriman dan penitipan barang (Jastip) di kota Wamena.

” Dua orang yang kita amankan adalah M (44) dan AH (32) beserta barang buktinya berupa 8 gram narkotika jenis Sabu,” ungkap Akp Irene, Jumat (15/4/2024).

Dijelaskan Akp Irene, awalnya tim opsnal yang intens melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis Sabu yang akan melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena.

” Atas dasar informasi tersebut saya perintahkan tim opsnalnya untuk segera melekat dengan barang yang diduga narkoba tersebut hingga ke alamat tujuan, yang artinya tim opsnal harus berangkat dari Jayapura ke Wamena,” ujar Irene.

“Sesampainya di Wamena, tim langsung berkoordinasi dengan pemilik jasa pengiriman dan melakukan penyelidikan atau pengamatan di lokasi. Tak lama kemudian AH datang ke Lokasi Jastip dan langsung dibekuk oleh tim opsnal,” lanjut AKP Irene.

Dari hasil pemeriksaan awal AH mengakui bahwa barang yang diambilnya merupakan milik rekannya M, tim langsung menuju ke tempat M berada dan berhasil membekuknya kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek Kawasan Bandara Wamena.

“Setelah di Mapolsek Bandara, barang milik keduanya langsung dibuka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas didalam satu plastik klipper bening ukuran sedang yang dibungkus bersama dua buah handphone merk Vivo didalam satu buah kain sarung motif batik warna coklat cream,” terang Kasat.

Akp Irene juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, menurut pengakuan M, barang haram seberat 8 gram tersebut dibeli dari rekannya yang berada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura seharga 9 juta rupiah untuk selanjutnya diecerkan di seputaran Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Kini keduanya beserta barang bukti Sabu telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebu,” pungkas AKP Irene Aronggear. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.